Ombudsman Berhasil Temukan Penyelewangan Atas Kasus TWK di KPK, Mardani Ali Sera Peringatkan Hal Ini

27 Juli 2021, 15:00 WIB
Politisi PKS, Mardani Ali Sera. //Twitter.com/@MardaniAliSera/

JURNALSUMSEL.COM - Temuan terbaru Ombudsman terkait kasus asesmen TWK di lingkungan KPK membuat politisi PKS Mardani Ali Sera angkat bicara.

Seperti yang diketahui, sebanyak 75 pegawai KPK diberhentikan lantaran tak lulus dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Namun dalam pelaksanaannya, KPK dinilai tidak transparan dalam menyampaikan hasil asesmen TWK tersebut, sehingga dicurigai adanya kecurangan.

Baca Juga: Rizal Ramli Sebut Pemerintah Pelit Pada Rakyat Karena Tak Kunjung Terapkan Lockdown

Meski banyak pihak mendesak KPK untuk buka suara, KPK tetap bersikeras tidak melanggar kode etik dan sudah melaksanaan tes sesuai aturan.

Namun belakangan ini Ombudsman berhasil menemukan fakta baru terkait adanya kecurangan dalam pelaksanaan TWK di lingkungan KPK tersebut.

Terkait hal itu, Mardani Ali Sera pun mewanti-wanti agar pihak KPK tidak mangkir dari tuduhan tersebut.

Sebelumnya, artikel ini telah lebih dulu terbit di Pikiran Rakyat dengan judul "Ombudsman Temukan Penyelewangan KPK, Jokowi Diminta Turun Tangan".

"Jangan sampai putusan Dewas KPK yg menyatakan pimpinan KPK tidak melanggar kode etik dijadikan dalil untuk tidak melaksanakan permintaan Ombudsman. Mengingat pelanggaran maldministrasi berlapis yg ditemukan Ombudsman berpotensi terjadi pelanggaran etika," kata Mardani Ali Sera dalam cuitan di akun Twitternya @MardaniAliSera.

Baca Juga: Wajib Tahu, Hanya 4 Rekening Bank Ini yang Jadi Penyalur Bansos BST PKH Periode Juli 2021!

Mardani juga menuntut KPK untuk melaksanakan permintaan Ombudsman yang sesuai dengan pasal 38 UU Ombudsman hal tersebut wajib untuk dilaksanakan oleh lembaga antirasuah itu.

Ada temuan Ombudsman yang menyatakan ada penyelewengan kewengan dari KPK.

"Temuan Ombudsman juga memperlihatkan, selain menyelewengkan kewenangan yg dimiliki, tindakan KPK berpotensi melanggar hukum. Ini jika terbukti memalsukan dokumen swakelola pelaksanaan TWK dan berita acara harmonisasi Peraturan Komisi No 1 thn 2021 ttg Tata Acara Pengalihan Status Pegawai KPK menjadi ASN," ujar Mardani.

Ketika ada temuan dari Ombudsman terkait pelanggaran kode etik, Dewas KPK harus menindaklanjuti meskipun belum ada laporan dari masyarakat.

Baca Juga: Sering Dianggap Sama, begini Cara Mudah Bedakan Influenza dan Covid-19

Selain itu, Mardani juga meminta Presdien Joko Widodo atau yang biasa disapa Jokowi untuk turun tangan.

"Presiden pun sebagai puncak eksekutif harus turun tangan menyudahi polemik ini. Momen yang tepat bagi pak @jokowi untuk menunjukkan ketidaksetujuannya atas TWK seperti yang pernah beliau sampaikan," ucapnya.

Permintaan terkait Jokowi harus turun tangan dalam polemnik TWK telah berulang kali disuarakan oleh Mardani.

Menurut Mardani, hal tersebut bisa membuat KPK untuk kembali fokus pada agenda pemberantasan korupsi sebagaimana tujuan dari lembaga tersebut didirikan.***(Christina Kasih Nugrahaeni/Pikiran Rakyat)

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler