Seleksi PPPK 2021 Sebentar Lagi Ditutup, Cek Ini Keuntungan yang Akan Didapat Pelamar!

25 Juli 2021, 11:00 WIB
Pendaftaran PPPK 2021 akan diperpanjang hingga 26 Juli 2021, simak jadwal terbaru resmi selengkapnya. /Instagram/@ditjen.gtk.kemdikbud

JURNALSUMSEL.COM – Seleksi PPPK 2021 bagi guru honorer tahun ini diadakan serempak dengan seleksi CPNS dan kabarnya sebentar lagi pendaftaran akan ditutup.

Nah, seleksi PPPK yang dibuka khusus guru honorer ini nyatanya memiliki beberapa keuntungan loh. Jadi, pelamar akan dapat banyak kesempatan serta keuntungan jika mendaftar seleksi PPPK 2021 tahun ini.

Sebelum mendaftar, kamu bisa segera penuhi beberapa kriteria awalnya agar lolos dan bisa mengikuti seleksi sampai ke tahap akhir.

Adapun seleksi PPPK 2021 rencananya membuka kuota 531.076, sedangkan untuk PPPK Non-Guru akan tersedia sebanyak 20.960 kuota.

Nah, sebelum daftar guru tenaga honorer wajib memenuhi semua kriteria dan pahami tahapannya jika ingin lolos ke tahap berikutnya.

Baca Juga: Penanganan Covid-19 dinilai Kacau, Epidemiolog UI Sebut Indonesia Tak Ada Upaya Antisipasi

Dilansir dari setkab.go.id, Kemenpan RB menjelaskan bahwa pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2021 tahun ini akan dibuka dalam skala besar-besaran.

Nah, adabaiknya guru tenaga honorer menyiapkan diri lebih baik untuk mengikuti pendaftarannya. Karena kabarnya seleksi PPPK 2021 tahun ini jauh kebih selektif dan ketat.

BKN berikan bocoran terkait jadwal tahapan pelaksanaannya yakni terbagi menjadi 3 tahapan dan guru honorer wajib mengikutinya dan mengetahui dengan benar jadwalnya.

Berikut penjelasan resminya terkait tahapan seleksi PPPK 2021 yakni Tahap pertama akan mulai dibuka pada bulan Agustus 2021.

Setelah lolos tahap pertama, kamu akan diarahkan untuk mengikuti tahap kedua, dimana tahap kedua dibuka pada bulan Oktober 2021. Lalu untuk tahap ketiga akan dilaksanakan pada bulan Desember 2021.

Baca Juga: Pekerja/Buruh Mau Dapat Bantuan Subsidi Upah BSU Rp1 Juta? Harap Penuhi 3 Syarat dan Kriteria Ini!

Proses pelaksanaannya sendiri akan sesuai berdasarkan pada UU Nomor 5 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2018 tentang PPPK.

Pendaftaran seleksi PPPK 2021 akan melalui proses seleksi yang ketat, guru honorer yang akan diterima jadi ASN bukan berdasarkan rekomendasi maupun pertimbangan lama mengajar.

Menurut Undang-undang pun tak diperbolehkan untuk mengangkat PPPK dan PNS tanpa seleksi. Bagi guru honorer yang akan melamar menjadi ASN pada seleksi PPPK 2021 tahun ini wajib penuhi syarat awalnya.

Hanya peserta yang masuk kriteria berikut bisa daftar seleksi PPPK 2021:

1. Tenaga Honorer K2 (THK-II) sesuai database THK-II di BKN;

2. Guru non-ASN yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan pemerintah daerah dan terdaftar sebagai guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek;

Baca Juga: Varian Delta Terkonfirmasi di Papua, Ruang Isolasi Penuh dan Kekurangan Oksigen!

3. Guru Swasta yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbudristek; dan

4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbudristek.

Nah, bagi guru honorer yang akan mendaftar seleksi PPPK 2021 bisa simak dan pantau terus perkembangan informasi terkait seleksi di akun resmi Kementerian atan Lembaga.

Sedangkan berikut 7 Keuntungan yang didapatkan guru honorer yang mendaftar seleksi PPPK 2021 tahun ini:

1. Nadiem menyebutkan akan memberikan kesempatan yang adil dan demokratis. Jadi, semua guru honorer yang mendaftar seleksi PPPK 2021 akan mendapatakan kesempatan yang sama dan rata.

2. Para guru honorer yang akan mendaftar tidak perlu lagi mengantri menjadi PPPK.

Baca Juga: Soroti Ketakutan Rakyat Soal Covid-19 dan Masalah Ekonomi, Mahfud MD: Pemerintah Mencatat Itu Semua

3. Tak hanya itu, untuk menjadi PPPK dan PNS statusnya akan sama yakni sama-sama aparatur sipil negara (ASN).

4. Terkait gaji dan tunjangan pun berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Gaji dan tunjangan PPPK akan sama dengan PNS. Uang yang diterima tiap bulan juga akan sama.

5. Para guru honorer yang belum dinyatakan lulus seleksi tahun ini, untuk tidak perlu berkecil hati. Pasalnya, guru akan diberikan kesempatan mengikuti tes PPPK kembali sampai batas tiga kali pendaftaran.

6. Terakhir, para calon pelamar akan dapat memperoleh materi-materi pembelajaran sehingga para guru dapat belajar secara mandiri. Hal ini akan disiapkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.***

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Setkab.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler