Udah Daftar Seleksi CPNS 2021? Simak Standar Penilaian Batas Ambang Skor Tes SKD Nanti!

13 Juli 2021, 15:00 WIB
Ilustrasi daftar tes CPNS dan PPPK 2021 /Setkab.go.id

JURNALSUMSEL.COM – Bagi kamu yang mencalonkan diri jadi ASN atau PNS, kini sudah bisa ikutan Seleksi pendaftaran CPSN 2021.

Nah, sembari mendaftar kamu bisa menyiapkan diri untuk mengikuti tes selanjutnya. Hal ini tentu menunggu pengumuman hasil pendaftaran tahap 1.

Peserta wajib ketahui beberapa standa penilaian atau batas ambang skor yang ditentukan agar lolos tes seleksi berikutnya.

Seperti sebelumnya pendaftaran seleksi CPNS 2021 terbagi menjadi beberapa tahapan yakni tahap pertama Administrasi, Tahap Tes SKD, Tahap Tes SKB, Tes Kesehatan hingga Wawancara.

Baca Juga: Kejaksaan RI Buka Lowongan untuk CPNS 2021, Berikut Syarat dan Daftar Formasinya

Adapun standar penilaian batas ambang skor tes SKD. Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah resmi menetapkan standar penilaian terkait tes seleksi CASN 2021 tahun ini.

Standar penilaian ini berbentuk nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar (SKD) seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2021 melalui skema sekolah kedinasan.

Penetapan tersebut berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 921/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2021 yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 21 Mei 2021.

Baca Juga: Pemerintah Terapkan PPKM Darurat di Luar Jawa-Bali, Berlaku Mulai 12 Juli 2021, Ini Nama 15 kabupaten/kota!

Diketahui berikut skema tes SKD pada seleksi pemilihan CASN 2021 yakni terdiri dari tiga materi soal, yakni Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Dari ketiga materi soal yang akan calon peserta ikuti di tahap SKD tersebut, Kemenpan mengungkap bocoran nilai ambang batas dari tiap materi soal.

Seperti pada Tes Karakteristik Pribadi (TKP) dengan nilai ambang batas 156, Tes Intelegensia Umum (TIU) dengan nilai ambang batas 80, dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dengan nilai ambang batas 65.

Tentunya dengan mengetahui Nilai ambang batas SKD pada tiap materi soal dapat membantu para peserta menjangkau dan menyiapkan diri sebaik mungkin.

Baca Juga: Pernah Diprotes Banyak Negara, Tik Tok Beri Tindakan Ini, Otomatis Hapus Konten Negatif!

Peserta seleksi CASN 2021 wajib memenuhi nilai ambang batas tersebut sebagai salah satu syarat untuk lanjut ke tahap berikutnya.

Adapun pemberlakuan pengecualian ambang batas yang diberikan bagi peserta dari daerah tertentu yang mendapat afirmasi.

Berikut bunyi ketentuannya, "Ketentuan nilai ambang batas bagi peserta yang berasal dari daerah afirmasi yaitu nilai kumulatif SKD paling rendah sebesar 281 serta nilai TIU serendah-rendahnya 55."

Nah, sedangkan untuk jumlah soal keseluruhan tes SKD sendiri ada sebanyak 110 soal, dengan rincian 45 butir soal TKP, 35 butir soal TIU, dan 30 butir soal TWK.

Jadi, tunggu apalagi mulai sekarang siapkan diri kamu, diingat kembali pelaksanaan SKD bagi CASN dengan skema sekolah kedinasan ini akan berlangsung pada Mei-Juni 2021 dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).

Peserta yang ikut tes SKD merupakan peserta yang telah lolos tahapan pendaftaran, seleksi administrasi, serta telah melakukan pembayaran biaya seleksi.

Informasi lebih lanjut mengenai pelaksanaan SKD dapat diperoleh melalui Portal Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN) Sekolah Kedinasan pada laman https://dikdin.bkn.go.id/ dan laman resmi masing-masing sekolah kedinasan.***

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Setkab.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler