Kabar Baik dari Kemenag! Tunjangan Kinerja Guru dan Dosen Periode 2015-2018 Siap Dibayar, Ada 2 Triliun Rupiah

23 Juni 2021, 16:30 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas. /Foto: Instagram @gusyaqut/ /

JURNALSUMSEL.COM – Kabar baik bagi kamu guru dan dosen binaan Kementerian Agama (Kemenag), pasalnya Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan terkait pencairan tunjangan kinerja guru dan dosen sejak periode 2015-2018.

Tentunya hal tersebut telah mendapat persetujuan dari pemerintah, termasuk pencairan dana tunjangan kinerja yang rencananya siap dibayarkan.

"Alhamdulillah, usulan Kemenag terkait anggaran selisih Tukin (tunjangan kinerja) yang terutang dari 2015 sampai 2018 sudah disetujui,"kata Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Tak hanya itu, Menag juga membeberkan jumlah dana yang akan dicairkan, yakni total ada dua triliun rupiah dimana pembayaran selisih tunjangan kinerja guru dan dosen ini khusus diperuntukkan bagi 95.930 tenaga pendidik, terdiri atas 85.820 guru dan 10.100 dosen.

Baca Juga: LENGKAP! Cara Mendaftar, Cara Membuat Akun dan Formasi Prioritas CPNS 2021

Adapun yang tersebar di beberapa Kemenag lainnya, seperti ada 2.455 satuan kerja diantaranya berada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Kankemenag Kabupaten/Kota, serta Madrasah Tsanawiyah (MTsN), dan Madrasah Aliyah (MA).

Oleh karena itu, Menag berharap seluruh pimpinan satuan kerja dapat bertanggung jawab atas pencairan anggaran tersebut.

"Semoga dapat dipercepat sesuai dengan mekanisme dan regulasi keuangan yang berlaku," kata Menag.

"Jaga akuntabilitas. Tidak boleh ada pemotongan dan penyelewengan." lanjutnya.

Selain itu, Menag juga berharap agar semua selisih tunjangan kinerja yang terutang tersebut terbayar dan bermanfaat bagi para guru dan dosen. Apalagi yang terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Seminggu Lagi! Buruan Klaim Stimulus Diskon Token Listrik PLN Periode Juni 2021 dan Ketahui Ketentuannya

Sebelumnya, sejak dilantik menjadi Menag, Yaqut sempat mendapat beberpa keluhan dari guru terkait selisih tunjangan kinerja yang tidak kunjung dibayar.

Karena hal tersebut, Menag kemudian berusaha dan berupaya untuk mengomunikasikannya kepada Presiden Joko Widodo.

Hingga mendapat timbal balik, sebagai bukti tindak lanjutnya, Menag mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan No. B-071/MA/KU.01.1/03/2021 tanggal 16 Maret 2021 tentang Usulan Tambahan Anggaran tahun 2021.

Siapa sangka, Menteri Keuangan merespon dengan baik sehingga ditetapkanlah alokasi tambahan anggaran sebesar Rp2.030.479.924.000.***

 

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler