Pemerintah Rancang RUU KUHP Penghina Presiden dan DPR dengan Hukuman Maksimal 4,5 Tahun Penjara

8 Juni 2021, 13:00 WIB
Presiden Indonesia, Joko Widodo /Dok Setkab.

JURNALSUMSEL.COM - Saat ini pemerintah sedang mensosialisasikan tentang Rancangan Undang Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau RUU KUHP melalui Kementerian Hukum dan HAM.

Dalam pembahasan terkait RUU KUHP yang masih dibahas dengan DPR tersebut, pemerintah sepakat untuk memberi sanksi atau hukuman kepada siapapun yang melakukan cacian atau hinaan terhadap Presiden di media sosial.

Masih dalam tahap pembahasan, RUU KUHP yang akan memuat terkait hinaan terhadap Presiden itu pun memuat hukuman penjara maksimal selama 4,5 tahun penjara bagi siapa pun yang melanggar.

Baca Juga: Nissa Sabyan dan Ayus Tak Kunjung Klarifikasi Isu Nikah Siri, Ririe Fairus Akhirnya Buka Suara

Sementara itu, RUU KUHP ini juga memuat hukuman bagi siapa pun yang menghina DPR dengan maksimal hukuman penjara selama dua tahun.

Draft pidana tersebut masuk dalam Bab IX TINDAK PIDANA TERHADAP KEKUASAAN UMUM DAN LEMBAGA NEGARA Bagian Kesatu, Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara. Berikut isi Pasal 353 RUU KUHP:

(1) Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

Baca Juga: CPNS 2021: Jangan Sampai Gagal Tahap Administrasi, Perhatikan 5 Hal Penting Ini

(3) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.

Hukuman akan bertambah berat apabila terbukti melanggar pasal 354 RUU KUHP.

Berikut bunyi lengkap Pasal 354 RUU KUHP:

Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

Pidana hukuman bakal bertambah berat dengan maksimal 3 tahun penjara apabila menimbulkan kerusuhan. Hal itu tertuang dalam Pasal 240 KUHP:

Baca Juga: CPNS 2021: Ingin Lulus Tahap SKD dan SKB? Pelajari Bocoran Materi Ini

Setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Adapun bila menghina pemerintah dan terbukti menyebabkan kerusuhan, hukumannya akan ditambah lebih berat dan menjadi 4 tahun penjara.

"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V," demikian bunyi Pasal 242 RUU KUHP.

Baca Juga: Apa Saja Perbedaan CPNS dan PPPK? Simak Penjelasan Ini

Tak hanya menyerang atau mencaci pemerintah, RUU KUHP menjerat penghina Presiden/Wakil Presiden di media sosial dengan kurungan 4,5 tahun penjara.

Ancaman ini menjadi yang paling berat dalam delik menghina pemerintah/lembaga negara. Hal itu tertuang dalam Pasal 219 RUU KUHP:

Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.***

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler