PENGUMUMAN! BSU BLT Guru Honorer Masih Cair Sampai Juni 2021, Bawa Dokumen Ini untuk Mencairkan Dana

18 April 2021, 21:00 WIB
Ilustrasi uang tunai. / Pixabay/EmAji/

JURNALSUMSEL.COM - Para guru honorer tidak luput juga dari perhatian pemerintah dalam memberikan bantuan sosial terkait pandemi Covid-19 yang tengah melanda.

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan bantuan langsung tunai kepada para guru honorer.

Baik itu Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) atau kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK), yang biasa disebut BLT Guru Honorer sebesar Rp1,8 Juta.

BSU yang diberikan oleh pemerintah kepada para GTK dan PTK ini atau lebih tepatnya adalah kepada para guru honorer adalah para guru yang namanya sudah tercantum di dalam SK Penerima.

Guru honorer yang dimaksud dalam SK Penerima adalah para guru honorer yang datanya sudah tercantum di dalam database negara sebagai guru honorer.

Baca Juga: 4 Tips Sahur Sehat Agar Tubuh Tak Lemas saat Berpuasa Seharian

Baca Juga: Sinopsis Film Taken, Kisah Mantan Agen CIA yang Mencari Anaknya Tayang Malam Ini di Trans TV

Dana BSU BLT Guru Honorer akan dicairkan melalui rekening yang telah dibuatkan oleh pemerintah sehingga Kamu perlu membawa berkas untuk mengaktifkan rekeningmu.

Jangan sampai setelah Kamu datang ke Bank Penyalur dana BSU BLT Guru Honorermu tapi tidak membawa berkas yang disyaratkan malah disuruh kembali lagi dan melengkapi berkasnya.

Pemerintah memberikan waktu kepada para penerima BSU BLT Guru Honorer untuk mencairkan dananya sampai dengan 30 Juni 2021, jika melebihi dari batas waktu yang ditentukan maka danamu akan dikembalikan ke kas negara.

Melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), pemerintah hanya akan memberikan BLT BSU Guru Honorer ini sebanyak satu kali saja.

Perlu Kamu ingat bahwa para penerima BSU BLT Guru Honorer ini selain datanya terdaftar di database BKN sebagai guru honorer, mereka juga tentunya sudah memenuhi semua persyaratan seperti di bawah ini:

Baca Juga: Polisi Siap Kandangin Travel Gelap Nekat Angkup Penumpang Mudik

Baca Juga: Syarat, Kriteria, Formasi, dan Kuota PPPK 2021 yang Dibuka Pendaftarannya Mei Mendatang

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Berstatus Non-PNS.

3. Berpenghasilan di bawah Rp5 juta perbulan.

4. Tidak menerima bantuan subsidi gaji/upah dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

5. Bukan penerima Kartu Prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020.

Baca Juga: Menanggapi Pernyataan Hyunjoo, Chaewon dan Yena APRIL Membantah Keras dan Mengatakan Saya Punya Buktinya!

Baca Juga: Mekanisme Pendaftaran Seleksi CPNS 2021

Sebelum melakukan pencairan dana BSU BLT Guru Honorer silahkan cek terlebih dahulu di laman info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemdikbud.go.id untuk mengecek apakah dana telah masuk ke rekening yang telah dibuat oleh pemerintah dan di mana Bank Penyalurmu.

Jika dana BSU BLT Guru Honorer kalian sudah masuk ke rekening dan mengetahui di mana Bank Penyalurmu, silahkan membawa beberapa dokumen di bawah ini untuk pengaktifan rekening.

1. Perlu diketahui bahwa dana BSU akan masuk ke dalam rekening yang telah dibuatkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).

2. Silahkan mengakses pddikti.kemdikbud.go.id dan info.gtk.kemdikbud.go.id untuk mendownload berkas yang digunakan untuk mencairkan dana nanti.

3. Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Juga: Skandal Pembullyan April Kepada Mantan Anggotanya Semakin Panas, Hyunjoo Menanggapi Tuntutan Agensi!

Baca Juga: Begini Cara Dapat Diskon Listrik PLN Periode April hingga Juni 2021

4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, jika tidak ada masih bisa mencairkan dana.

5. Surat Keputusan (SK) penerima BSU yang bisa kalian download di info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemdikbud.go.id.

6. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang juga bisa kalian download di info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemdikbud.go.id.

7. Silahkan membawa dokumen yang dipersyaratkan ke bank penyalur.

Perlu diingat bahwa SPTJM harus dicetak dan ditandatangani dengan Materai oleh calon penerima dan semua persyaratan dokumen KTP dan NPWP sudah tersedia di laman website GTK dan PD Dikti.

Baca Juga: Karena Postingan Instagramnya Jennie Blackpink Terkena Kontroversi dan Dikritik Netizen, Ini Penjelasan Agensi

Baca Juga: TATA CARA Cek Penerima BLT UMKM 2021 Rp1,2 Juta yang Sudah Bisa Diakses di eform.bri.co.id/bpum

Pemerintah menargetkan penerima BSU BLT Guru Honorer ini adalah 2.034.732 orang, di mana 162.277 tenaga pengajar dosen baik itu dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Kemudian 1.634.832 akan dibagikan kepada guru baik itu dari sekolah negeri atau swasta bahkan PAUD.

Sedangkan 237.623 akan diberikan kepada bagian Tata Usaha (TU) seperti Tenaga Administrasi, Tenaga Perpustakaan, dan Tenaga Umum.

Jadi, tunggu apalagi, buruan cairkan uangmu sekarang, jangan sampai lupa membawa berkas yang sudah Jurnal Sumsel sebutkan ya!***

Editor: Mula Akmal

Sumber: kemdikbud.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler