Tidak Setuju dengan Surat Telegram Kapolri Yang Melarang Media Siarkan Arogansi Aparat, Ini Kata Said Didu

7 April 2021, 08:30 WIB
Said Didu. /Tangkap layar YouTube.com/Indonesia Lawyers Club

JURNALSUMSEL.COM-  Surat Telegram Kapolri yang melarang media menyiarkan tindakan arogansi serta kekerasan aparat kepolisian mendapatkan banyak penolakan dari berbagai pihak.

Salah satunya, mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu yang turut tidak setuju dengan isi surat telegram yang diterbitkan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo tersebut.

Said Didu lantas mengatakan yang seharusnya dilarang adalah sikap arogansi dan kekerasan aparat kepolisian.

Hal itu disampaikan Said Didu melalui cuitan di akun Twitter pribadinya @msaid_didu pada Selasa, 6 April 2021.

“Sebenarnya yg perlu dilarang adalah sikap arogansi dan kekerasan polisi,” tulis Said Didu, seperti dikutip Jurnal Sumsel dari akun Twitter pribadinya @msaid_didu pada Selasa, 6 April 2021.

Baca Juga: Tanggapi Pertanyaan Said Didu, Mahfud MD: Untuk Keselamatan Rakyat Konstitusi Bisa Dilanggar

Baca Juga: Prestasi Baru Taeyang BIGBANG, MV Eyes, Nose, Lips Capai 200 juta Penayangan YouTube

Lebih lanjut, Said Didu menjelaskan jika sikap arogansi dan kekerasan tidak dilakukan, maka otomotis media juga tidak memiliki bahan untuk menyiarkan hal tersebut.

“Jika arogansi dan kekerasan tdk ada maka otomatis tdk ada bahan yg akan disiarkan media,” ujar Said Didu.

Sekadar informasi bahwa Surat Telegram tersebut bernomor: ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 dan ditandatangani oleh Kadiv Humas Irjen Pol Argo Yuwono atas nama Kapolri.

Dalam poin-poinnya, Kapolri meminta agar media tidak menyiarkan tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi serta kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian

Selain itu, Kapolri juga meminta agar rekaman proses interogasi kepolisian dalam penyidikan terhadap tersangka tidak disediakan.

Baca Juga: Kapolri Berikan Penghargaan Untuk Bripka Chandra dan Resmikan Aplikasi Polisi Dulur Kito di Sumsel

Baca Juga: Ini 11 Poin Surat Edaran Menag Gus Yaqut Tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H

Termasuk, tidak ditayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Lebih lanjut, beberapa poin lainnya adalah terkait dengan kode etik jurnalistik. Misalnya seperti tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan atau kejahatan seksual.

Selanjutnya, menyamarkan gambar wajah dan identitas korban serta keluarga kejahatan seksual, serta para pelaku.

Kemudian, tidak menayangkan secara eksplisit dan rinci mengenai adegan bunuh diri serta identitas pelaku.

Termasuk, tidak menayangkan adegan tawuran (perkelahian) secara detail serta berulang-ulang.

Baca Juga: Kapolri Listyo Sigit Prabowo Keluarkan Surat Ederan Terkait UU ITE: Utamakan Edukasi dan Metode Persuasif

Baca Juga: Ketentuan Penerima dan Cara Klaimnya Berubah, Berikut Cara Terbaru Klaim Token Listrik Gratis PLN 2021

Masih banyak lagi poin yang tercantum dalam Surat Telegram Kapolri yang menimbulkan multitafsir di masyarakat khususnya insan pers.***

Editor: Mula Akmal

Sumber: Twitter @msaid_didu

Tags

Terkini

Terpopuler