JURNALSUMSEL.COM- Pemerintah melalui Kemenkumham RI telah secara rersmi menolak hasil KLB Partai Demokrat yang menetapkan KSP Moeldoko sebagai Ketua Umum.
Tentunya, keputusan tersebut disambut dengan rasa syukur oleh kubu Partai Demokrat versi Ketua Umum AHY.
Namun, tidak sampai disitu, KLB kubu Moeldoko tidak menerima keputusan tersebut dan berencana mengajukan gugatan ke PTUN.
Sontak, rencana KLB kubu Moeldoko tersebut mendapatkan tanggapan dari mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie.
Tanggapan tersebut disampaikan Jimly Asshiddiqie melalui akun Twitternya @JimlyAs pada Kamis 1 April 2021.
Jimly Asshiddiqie menilai pihak KLB kubu Moeldoko keliru apabila akan melakukan gugatan ke PTUN.
Jimly Asshiddiqie kemudian menyarankan agar pihak KLB kubu Moeldoko membaca terlebih dahulu UU Partai Politik (Parpol).
“Baca UU Parpol, trutma Ps.8 UU 2/2008: “Dlm hal trjd prslisihn parpol, pngsahan prubhn sbgm dimksd dlm Ps 7 ayt (2) tdk dpt dilakukn oleh Menteri”. Mksdnya, pmrnth sbg simbol parpol pmenang tdk prlu trlibat mnilai parpol knflik.” tulis Jimly Asshiddiqie.
Menurut Jimly Asshiddiqie seharusnya partai politik yang terlibat perseteruan tidak mengajukan gugatan ke PTUN.
Jilmu Asshiddiqie menambahkan, dalam hal partai politik yang berseteru, pemerintah sebagai penguasa yang juga diusung oleh partai berkuasa tidak boleh ikut campur.
Baca Juga: Soal Wacana Presiden Tiga Periode, Jimly Asshiddiqie: Jangan Terpancing, Sebagai Jebakan Saja
Oleh karenanya, Jimly Asshiddiqie menganjurkan langkah yang benar adalah dengan membereskan masalah di internal terlebih dahulu atau melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN), bukan ke PTUN.
"Bereskn dulu intern ato ke PN. Ingat bukan ke PTUN," jelas Jimly Asshiddiqie.
Sebelumnya, KLB kubu Moeldoko yang tidak terima hasil keputusan Kemenkumham RI akan berencana melakukan gugatan ke PTUN.
Gugatan tersebut menyangkut AD/ART 2020 yang menurut Partai Demokrat versi KLB, perubahannya telah melanggar aturan AD/ART sebelumnya. ***