Meskipun Vaksin AstraZeneca Mengandung Babi, Berikut Alasan MUI Memperbolehkan Menggunakannya

20 Maret 2021, 16:30 WIB
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Dr. H.M. Asrorun Ni'am Sholeh, MA melakukan konferensi terkait fatwa vaksinasi Covid-19 AstraZeneca. /Tangkap Layar YouTube.com/Kemkominfo

JURNALSUMSEL.COM-  Perusahaan farmasi dari negara Inggris beberapa waktu lalu telah mempublikasikan hasil penelitian mengenai vaksin yang bernama AstraZeneca.

Hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa vaksin AstraZeneca telah dipastikan mengandung tripsin yang berasal dari babi sehingga dihukumi haram.

Hal itu tentunya merupakan suatu permasalahan besar mengingat warga Indonesia mayoritas beragama Islam.

Namun, MUI angkat angkat bicara terkait vaksin AstraZeneca tersebut dan memutuskan diperbolehkan untuk dipergunakan dalam program vaksinasi nasional.

Keputusan MUI itu tertuang dalam Fatwa Nomor 14 Tahun 2021 tentang Hukum Penggunaan Vaksin Covid-19 Produk Astrazeneca.

Baca Juga: Rilis Keputusan Baru Terkait Vaksin AstraZeneca, MUI : Haram Namun Boleh Digunakan, Ini Ketentuannya

Baca Juga: Diragukan Keamanannya Oleh Banyak Negara, Pemerintah Indonesia Tunda Penggunaan Vaksin AstraZeneca

Ketua MUI bidang Fatwa, Dr.H.M. Asrorun Ni’am Sholeh, MA  menyampaikan alasan diperbolehkannya menggunakan vaksin AstraZeneca adalah guna terwujudnya kekebalan komunal.

“Kami himbau seluruh umat Islam di Indonesia untuk tidak ragu-ragu dalam mengikuti program vaksinasi Covid-19 demi mempercepat terwujudnya kekebalan kelompok (herd immunity) agar kita segera keluar dari pandemi,” ujar Asrorun Ni’am Sholeh, MA, seperti dikutip Jurnal Sumsel dari akun Instagram @kemenkes_ri, Sabtu, 20 Maret 2021.

Seperti dikutip Jurnal Sumsel dari akun Instagram @kemenkes_ri, berikut 5 alasan Vaksin AstraZeneca masih boleh digunakan meskipun haram, antara lain:

1. Kondisi kebutuhan yang mendesak dan darurat.

2. Keterangan dari ahli yang kompeten dan terpecaya tentang adanya bahaya dan resiko fatal jika tidak segera dilakukan vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Ada Kasus Pembekuan Darah, Kemenkes Masih Menunggu Izin BPOM untuk Penggunaan Vaksin AstraZeneca dalam Negeri

Baca Juga: Habib Rizieq Tidak Dihadirkan dalam Persidangan Online, Amien Rais: Kalau Diawali dengan Benci

3. Ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 guna ikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok.

4. Jaminan keamanan penggunaannya oleh pemerintah.

5. Pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin Covid-19, mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia.

Selain itu, pertimbangan lain dibolehkannya penggunaan vaksin AstraZeneca tersebut karena ketersediaan vaksin COVID-19 yang halal, dan suci tidak mencukupi.

Padahal pelaksanaan vaksinasi COVID-19 merupakan bentuk ikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok (herd immunity).

Terlebih, vaksin AstraZeneca juga memiliki efikasi yang melebihi standar dari WHO. Artinya, vaksin ini sudah pasti dijamin keamanannya untuk digunakan kepada seluruh masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Presiden Jokowi Inginkan Dilaksanakan ASEAN HLM Untuk Bahas Isu Myanmar, SBY: Inisiatif Ini Tepat

Baca Juga: Vaksin AstraZeneca Diduga Menyebabkan Pembekuan Darah, Berikut Pembelaan Resmi dari Pihak AstraZeneca

Atas dasar itulah, Vaksin COVID-19 produksi AstraZeneca secara resmi mendapatkan izin penggunaan darurat (EUA) dari Badan POM pada tanggal 22 Februari 2021 lalu.

Izin BPOM tersebut bernomor EUA2158100143A1. Dengan keluarnya izin ini maka vaksin AstraZeneca ini telah siap untuk digunakan.***

Editor: Mula Akmal

Sumber: Instagram @kemenkes_ri

Tags

Terkini

Terpopuler