Video Perundungan Dua Remaja Putri Ini Viral di Media Sosial, Tersangka Ungkap Berawal dari Rebutan Cowok!

18 Maret 2021, 12:00 WIB
Asmara menjadi latar belakang aksi bullying alias perundungan di Medan, tepatnya karena saling berebut pacar lelaki alias rebutan cowok. /Pixabay/Tumisu/

JURNALSUMSEL.COM – Kasus perundungan antar remaja putri asal Medan, Sumatera Utara menjadi viral di media sosial.

Pihak Kepolisian mengungkap ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus perundungan terhadap dua remaja putri ini viral beberapa waku lalu. Remaja putri yang diduga berinisial ZS (13) dan DAP (15) ini mendadak terkenal terkait video perundungannya.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 14 Sudah Resmi Berakhir, Gunain 7 Cara Ini untuk Melihat Apakah Kamu Lolos atau Tidak

Baca Juga: Cuma Pakai NIK! Cairkan Dana Bansos BST Tunai Rp300 Ribu Maret 2021, Segera Login ke dtks.kemensos.go.id

Baca Juga: CPNS 2021: Ini Passing Grade Tiap Jenis Soal TWK, TIU dan TKP, Formasi Khusus Cumlaude Minimal Nilai Segini!

Pihak polisi belum menjelaskan apakah empat tersangka tersebut akan ditahan atau tidak mengingat usia mereka masih di bawah umur.

Adapun identitas keempat tersangka yakni di antaranya ada RS (15), NR (14), NA (15) dan N (15).

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengungkap alasan dibalik kasus perundungan tersebut ialah soal asmara.

Tersangka mengaku permasalahan tersebut berawal dari rebutan cowok dimana korban hendak meminta maaf kepada salah satu tersangka, tetapi permintaan maaf korban tidak diindahkan. Lalu terjadilah perkelahian.

Baca Juga: Luncurkan Lagu Baru 'Sydney' Bertajuk Metamorfosis, Rich Brian: Terinspirasi dari Grup Hip Hop Three 6 Mafia!

Baca Juga: Facebook Hadirkan Platform Baru Penerbitan Langganan, Beri Peluang Besar Bagi Penulis untuk Hasilkan Uang!

Video perundungan yang sempat viral itu memperlihatkan sekelompok remaja perempuan mengerumuni korban serta memukuli tubuh korban. Bahkan sempat menendang dan menjambak rambut.

Dari hasil pemerikasaan lebih lanjut, dilansir dari Antara. Keempat tersangka terbukti telah melakukan penganiayaan.

Termasuk dalam Pasal 170 KUHP Jo Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.***

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler