PPPK 2021: Guru Honorer Wajib Simak, Ini 3 Syarat Wajib Jika Ingin Mendaftar

13 Maret 2021, 13:15 WIB
Seleksi Guru PPPK 2021 Resmi Dibuka, Guru Honorer Bisa Jadi ASN /FIX INDONESIA/Tangkap layar

JURNALSUMSEL.COM – Pemerintah resmi membuka pendaftaran bagi guru honorer K2 untuk ikut seleksi PPPK 2021.

Seleksi PPPK 2021 terbuka bagi seluruh guru honorer yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Pembukaan PPPK 2021 ini juga disampaikan oleh Pelaksana Tugas Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Kemenpan-RB dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Senayan pada Kamis (19/11/2020).

“Tenaga PPPK ini dibuka kesempatan untuk tenaga honorer K2 ataupun non-honorer K2, dipersilahkan mereka untuk mengikuti seleksi berkaitan dengan ini, khusus untuk guru,” katanya.

Baca Juga: Ingin Ikut Seleksi CPNS 2021 di April Mendatang? Gampang! Cek Cara Daftar dan Buat Akunnya di Laman SSCN BKN

Baca Juga: Sedang Galau? Rekomendasi 5 Drama Korea Ini Bisa Tingkatkan Mood Kamu, Tonton Sekarang!

Melansir informasi dari Antara, kesempatan ini dibuka jika tenaga administrasi mau menambah kapasitasnya, yang nantinya akan difasilitasi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), agar memiliki kualifikasi untuk mengikuti seleksi PPPK 2021.

Lantas, apa saja syarat wajib mendaftar PPPK 2021 bagi guru honorer? Berikut Jurnal Sumsel rangkum informasinya dari beberapa sumber.

  1. Guru honorer di sekolah negeri dan swasta (termasuk guru eks-Tenaga Honorer Kategori 2 yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK di tahun sebelumnya)
  2. Terdaftar di Dapodik
  3. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini sedang tidak mengajar

Lalu untuk sistematika seleksi PPPK 2021 nanti, simak perbedaannya dengan tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga: Lolos Kartu Prakerja Gelombang 13? Segera Ikuti Pelatihannya, Batas Waktu Sampai 30 Hari, Cek Caranya!

Baca Juga: Kuota Kartu Prakerja Gelombang 14 Dibuka untuk 600 Ribu Peserta, Berikut Ini Syarat dan Cara Pendaftarannya

  1. Semua guru honorer dan lulusan PPG bisa mendaftar dan ikut seleksi, dan semua yang lulus seleksi akan menjadi guru PPPK hingga batas kuota satu juta guru.
  2. Setiap pendaftar diberi kesempatan mengikuti ujian sebanyak tiga kali. Jika gagal pada kesempatan pertama, dapat belajar dan mengulang ujian hingga dua kali lagi (di tahun yang sama atau tahun berikutnya).
  3. Kemendikbud akan menyediakan materi pembelajaran secara daring untuk membantu para pelamar ikut ujian.
  4. Pemerintah pusat memastikan ketersediaan anggaran bagi semua peserta yang lulus seleksi PPPK 2021 .
  5. Biaya penyelenggaraan ujian seleksi PPPK 2021 seluruhnya ditanggung Kemendikbud.

Baca Juga: Pendaftaran Seleksi CPNS 2021 Sudah Mulai Dibuka pada April Nanti, Cermati Persyaratannya Jika Ingin Lolos PNS

Baca Juga: Target Capai 10 Juta KPM, Bansos Tunai BST Rp300 Ribu Maret 2021 Masih Cair, Segera Login dtks.kemensos.go.id!

Itulah beberapa syarat dan hal-hal yang berbeda seputar seleksi PPPK 2021 mendatang. Untuk informasi selanjutnya, saat ini Kemendikbud masih mempersiapkan formasi yang dibutuhkan untuk mengisi kuota sebanyak satu juta guru.***

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: berbagai sumber ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler