Syarat, Kriteria, dan Alur Pendaftaran PPPK 2021 yang Hanya Melalui 2 Tahapan Seleksi

- 12 Maret 2021, 20:30 WIB
Syarat, Kriteria, dan Alur Pendaftaran PPPK 2021 yang Hanya Melalui 2 Tahapan Seleksi
Syarat, Kriteria, dan Alur Pendaftaran PPPK 2021 yang Hanya Melalui 2 Tahapan Seleksi /Instagram.com/@pppk_indonesia

JURNALSUMSEL.COM – Cara mendaftar PPPK 2021 yang akan segera dibuka pada April mendatang.

Pemerintah pusat akan segera membuka rekrutmen atau lowongan bagi PPPK tahun 2021. 

Perlu diketahui bahwa Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak dilakukan melalui prosedur penerimaan CPNS.

Pemerintah sebetulnya belum mengumumkan secara resmi soal jumlah formasi untuk PPPK 2021. 

Meski begitu, diprediksi jika jumlah formasi PPPK 2021 akan lebih banyak dibanding PPPK 2019.

Baca Juga: KTP Sulit Diunggah Saat Mendaftar Program Kartu Prakerja Gelombang 14, Mungkin Ini Penyebabnya Serta Solusinya

Baca Juga: Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 13 Telah Diumumkan, Begini 5 Langkah yang Harus Dilakukan Peserta yang Lolos

Hal ini lantaran pada tahun 2020 ini pemerintah tidak membuka seleksi pendaftaran PPPK karena pandemi Covid-19. 

Merujuk Pasal 7, PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

Sedangkan, PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.

Halaman:

Editor: Ramanda Rizki Sari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x