WAJIB TAHU! Faktanya Hanya Guru Honorer yang Masuk 3 Kriteria Ini Dapat Mendaftar Seleksi PPPK 2021!

12 Maret 2021, 10:00 WIB
Hanya Melalui 2 Tahapan Seleksi, Ini Cara Mendaftar dan Syarat PPPK 2021 /Instagram.com/@kemendikbud.ri

JURNALSUMSEL.COM – Bagi guru honorer yang akan mendaftar seleksi PPPK 2021 bisa simak tiga kriteria di bawah ini. Pasalnya, kamu wajib memenuhinya sebelum mendaftar seleksi.

Kabarnya seleksi PPPK 2021 akan diadakan serentak bersamaan dengan pendaftaran CPNS. Bagi kamu guru honorer bisa ketahui lebih dulu kriteria agar lolos seleksi.

Guru honorer yang ingin menjadi ASN atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seleksi bisa mengikuti seleksi PPPK 2021 yang akan segera berlangsung bulan depan nanti.

Baca Juga: Terungkap, Kasus Penganiayaan di PALI setelah Berhari-hari Terjadi, Pelaku akhirnya Menyerahkan Diri

Baca Juga: Dianggap Tidak Rasional, Pengadilan Malaysia Putuskan Memberi Izin Umat Kristen Pakai kata ‘Allah’

Baca Juga: Rumah Moeldoko Jadi Kantor DPP Demokrat Versi KLB, Herzaky : Mimpi Saja

Rencananya, Pemerintah melalui BKN dan Kemenpan RB akan memberikan beberapa peluang bagi guru honorer yang mendaftar seleksi PPPK 2021.

Pengumuman seleksi PPPK 2021 juga resmi diungkap langsung oleh Nadiem Anwar Makarim selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud).

Diketahui, pendaftaran seleksi PPPK 2021 ini bertujuan untuk membuka kembali peluang bagi seluruh guru honorer di wilayah Indonesia baik yang mengajar di sekolah negeri atau swasta.

Baca Juga: Partai Golkar Usung Airlangga Hartanto Maju di Pilpres 2024, Pengamat: Sudah Tepat!

Baca Juga: Kasus Kekerasan Dalam Pacaran di Sumsel Cukup Tinggi, Ini Kata Aktivis WCC

Hal ini juga berguna untuk menyelesaikan masalah kekurangan guru dan kesejahteraan guru honorer di berbagai daerah.

Adapun peluang kesempatan yang dibuka bagi guru honorer yakni akan ada 1 juta kuota untuk guru honorer yang akan mendaftar seleksi PPPK 2021 mendatang.

Jadi, bagi kamu yang ingin mendaftar seleksi PPPK 2021 bisa simak tiga kategori di bawah ini agar lolos seleksi:

1. Guru honorer di sekolah negeri dan swasta (termasuk guru eks-Tenaga Honorer Kategori 2 yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK di tahun sebelumnya).

2. Terdaftar di Dapodik.

3. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini sedang tidak mengajar maupun aktif mengajar.

Nah, bagi guru honorer yang akan mendaftar seleksi PPPK 2021 bisa simak dan pantau terus perkembangan informasi terkait seleksi di akun resmi Kementerian atan Lembaga.***

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Setkab.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler