Dianggap Tidak Rasional, Pengadilan Malaysia Putuskan Memberi Izin Umat Kristen Pakai kata ‘Allah’

- 12 Maret 2021, 07:30 WIB
ILUSTRASI Kristen,*/PIXABAY
ILUSTRASI Kristen,*/PIXABAY /

JURNALSUMSEL.COM- Pengadilan Tinggi Malaysia memutuskan bahwa umat Kristen diizinkan menggunakan kata ‘Allah’ dalam publikasi keagamaan untuk tujuan pendidikan.

 

Keputusan Pengadilan Tinggi Malaysia tersebut dikeluarkan pada Rabu 10 Maret 2021 dengan alasan larangan pengunaan kata Allah oleh umat Kristen itu dianggap tidak rasional.

Selain kata Allah, melalui keputusan Pengadilan Tinggi Malaysia maka tiga kata lainnya yakni Baitullah, Kaabah (bangunan di tengah Masjidil Haram di Mekah, yang menjadi arah sholat bagi umat Islam di seluruh dunia), dan shalat (sholat) juga dapat digunakan umat  Kristen untuk publikasi agama.

Hakim Pengadilan Banding Nor Bee Ariffin menilai bahwa aturan tahun 1986 oleh kementerian dalam negeri yang melarang penggunaan empat kata itu oleh umat Kristen itu adalah ilegal dan tidak rasional.

“Tidak dapat disangkal bahwa (materi) itu untuk pendidikan keagamaan pribadinya,” kata hakim, seperti dikutip Jurnal Sumsel dari Channel News Asia.

Baca Juga: Ungkap Fenomena Islamofobia di Indonesia, Amien Rais: Ada Hubungan Luar Biasa Jokowi dengan Xi Jinping

Baca Juga: KTP Sulit Diunggah Saat Mendaftar Program Kartu Prakerja Gelombang 14, Mungkin Ini Penyebabnya Serta Solusinya

Terlebih, Hakim Nor juga mencatat bahwa komunitas Kristen di Sabah dan Sarawak telah menggunakan kata ‘Allah’ selama beberapa generasi, dalam mengamalkan iman mereka.

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: Channel News Asia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah