JURNALSUMSEL.COM- Pengadilan Tinggi Malaysia memutuskan bahwa umat Kristen diizinkan menggunakan kata ‘Allah’ dalam publikasi keagamaan untuk tujuan pendidikan.
Keputusan Pengadilan Tinggi Malaysia tersebut dikeluarkan pada Rabu 10 Maret 2021 dengan alasan larangan pengunaan kata Allah oleh umat Kristen itu dianggap tidak rasional.
Selain kata Allah, melalui keputusan Pengadilan Tinggi Malaysia maka tiga kata lainnya yakni Baitullah, Kaabah (bangunan di tengah Masjidil Haram di Mekah, yang menjadi arah sholat bagi umat Islam di seluruh dunia), dan shalat (sholat) juga dapat digunakan umat Kristen untuk publikasi agama.
Hakim Pengadilan Banding Nor Bee Ariffin menilai bahwa aturan tahun 1986 oleh kementerian dalam negeri yang melarang penggunaan empat kata itu oleh umat Kristen itu adalah ilegal dan tidak rasional.
“Tidak dapat disangkal bahwa (materi) itu untuk pendidikan keagamaan pribadinya,” kata hakim, seperti dikutip Jurnal Sumsel dari Channel News Asia.
Terlebih, Hakim Nor juga mencatat bahwa komunitas Kristen di Sabah dan Sarawak telah menggunakan kata ‘Allah’ selama beberapa generasi, dalam mengamalkan iman mereka.