JURNALSUMSEL.COM – Cara klaim token listrik gratis PLN bulan Maret 2021.
Login link www.stimulus.pln.co.id atau kirim pesan via WhatsApp ke 08122-123-123.
Pemerintah resmi memperpanjang token listrik gratis PLN tahun ini hingga Maret 2021.
Sebelumnya, token listrik gratis dari PLN ini sudah dikonfirmasi oleh Menteri BUMN Erick Thohir.
"Subsidi/token biaya listrik tetap akan diberlakukan sesuai dengan sistem yang sudah berlaku sebelumnya," kata Erick Thohir melalui keterangan resminya, di Jakarta, pada Sabtu, 2 Januari 2021.
Baca Juga: CPNS 2021 Sebentar Lagi Dimulai, Berikut Jenis Soal TIU SKD Agar Kamu Lolos!
Baca Juga: Manchester United Tahan Imbang Chelsea 0-0 di Stamford Bridge
Erick Thohir menerangkan, bagi pelanggan dengan daya 450 VA akan mendapatkan pembebasan biaya penuh atau token listrik gratis.
Berikut langkah-langkah mendapatkan listrik gratis dan diskon listrik dari PLN periode Maret 2021:
Login www.stimulus.pln.co.id
- Buka laman www.stimulus.pln.co.id
- Setelah itu, Anda hanya perlu memasukkan ID Pelanggan/Nomor Meter, Nama, Tarif, serta Daya
- Kemudian akan muncul nomor Token Gratis ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.
Kirim Pesan via WhatsApp
- Buka aplikasi WhatsApp
- Chat WhatsApp ke 08122-123-123 dengan mengirim pesan berupa nomor ID pelanggan.
- Setelah itu, muncul balasan otomatis dari PLN mengikuti petunjuk dengan mengetik angka 1.
- Setelah menjawab dengan angka 1, PLN kemudian membalas dengan memasukkan nomor ID pelanggan.
- Tak butuh waktu lama, token gratis dari PLN langsung muncul
- Setelah itu, masukkan token gratis tersebut ke meteran yang sesuai ID pelanggan. Token listrik gratis dari PLN sudah dapat digunakan.
Baca Juga: 4 Cara Menjaga Kesehatan Jantung, Nomor 3 Mudah Dilakukan
Baca Juga: Hasil Undian Babak 16 Besar Liga Europa: Terdapat Laga Menarik Antara Manchester United vs AC Milan
Berikut cara membedakan pelanggan subsidi dan nonsubsidi:
1. R1/900 VA Subsidi
- Cek struk pembayaran sebelumnya
- Lihat pada kolom Tarif/Daya
- Jika tertera R1, maka Anda berhak mendapat keringanan
2. R1M/900 VA Non Subsidi
- Cek struk pembayaran sebelumnya
- Lihat pada kolom Tarif/Daya
- Jika tertera R1M, maka Anda tidak berhak mendapat keringanan.***