Bantah Keterlibatannya Dalam Dugaan Kasus Suap, Nurdin Abdullah: Demi Allah!

28 Februari 2021, 10:00 WIB
Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah membantah terlibat dalam kasus dugaan korupsi. /ANTARA/Dhemas Reviyanto

JURNALSUMSEL.COM- Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah (NA) membantah keterlibatan dirinya dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Sebelumnya, Nurdin Abdullah ditangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.

"Ternyata Edy itu melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya. Sama sekali tidak tahu, demi Allah demi Allah," ucap Nurdin di Gedung KPK, Jakarta, Minggu 28 Februari 2021, sebelum memasuki mobil tahanan KPK, seperti dikutip Jurnal Sumsel dari ANTARA.

Selain Nurdin, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin dan Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor.

Nurdin Abdullah mengaku ikhlas menjalani proses hukum yang menjeratnya saat ini dan memohon maaf kepada masyarakat Sulsel.

Baca Juga: Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Terjaring OTT KPK, Ini Total Harta Kekayaannya

Baca Juga: Dukung Perpres Jokowi Soal Izin Investasi Miras, Partai NasDem : Demi Peningkatan Pendapatan Daerah Ini Bagus

"Saya ikhlas menjalani proses hukum karena memang kemarin itu tidak tahu apa-apa kita, saya mohon maaf," ujarnya.

Nurdin Abdullah sendiri diduga menerima suap dengan total Rp5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung.

Kemudian, Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain di antaranya pada akhir 2020 Nurdin menerima uang sebesar Rp200 juta.

Pada pertengahan Februari 2021 Nurdin melalui ajudannya bernama Samsul Bahri juga menerima uang Rp1 miliar, dan awal Februari 2021 Nurdin melalui Samsul Bahri menerima uang Rp2,2 miliar.

Diketahui, atas perbuatannya tersebut, Nurdin dan Edy sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Bukan Cuma Mortal Kombat, Berikut 3 Film Aksi-Thriller Joe Taslim Lainnya yang Wajib Kamu Tonton

Baca Juga: BREAKING NEWS! Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah Ditangkap KPK

Sementara itu, Agung sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Saat ini, KPK telah menahan ketiganya selama 20 hari pertama sejak 27 Februari 2021 sampai dengan 18 Maret 2021.

Nurdin sendiri ditahan di Rutan Cabang KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur dan Edy di Rutan Cabang KPK pada Kavling C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK).

Sedangkan, pemberi suap yakni Agung ditahan di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih KPK.***

Editor: Mula Akmal

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler