Seleksi PPPK 2021 Sebentar Lagi, Mendikbud Buka 1 Juta Kuota Bagi Guru Honorer, Cek Lengkapnya!

25 Februari 2021, 13:30 WIB
Pengumuman rencana seleksi guru PPPK 2021 /P3GTK Kemdikbud

JURNALSUMSEL.COM – Lowongan pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 sebentar lagi, pelamar bisa mengetahui apa saja keuntungan yang didapat saat daftar seleksi.

Penerimaan seleksi PPPK 2021 kabarnya akan mulai berlangsung bersamaan dengan Seleksi CPNS. Namun bedanya, seleksi PPPK 2021 dikhususkan bagi pelamar guru honorer dan tentunya akan memiliki banyak peluang.

Pemerintah melalui Kemendikbud mengumumkan bahwa akan dibuka 1 juta kuota untuk guu honorer yang akan mendaftar seleksi PPPK 2021 mendatang.

Baca Juga: Jelang SEA Games 2021, Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae Yong: Pemain Mengalami Perkembangan yang Positif

Baca Juga: Simak, Khusus Pelamar Formasi Disabilitas CPNS 2021, Cek Syarat dan Ketentuannya!

Baca Juga: Mardani Ali Sera Sebut Kerumunan Presiden Jokowi di NTT: Ini Bukan yang Pertama

Tak hanya itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yakni Nadiem Anwar Makarim juga mengatakan pendaftaran seleksi PPPK ini akan membuka banyak peluang bagi guru honorer yakni diberi kesempatan mendaftar sebanyak 3 kali.

Nadiem menyebut tujuan adanya seleksi tersebut guna menyelesaikan masalah kekurangan guru dan kesejahteraan guru honorer di berbagai daerah.

Adapun beberapa fakta dan bocoran yang bisa calon pelamar cermati terkait pendaftaran seleksi PPPK 2021 mendatang, terkhusus bagi guru honorer yakni:

1. Nadiem menyebutkan akan memberikan kesempatan yang adil dan demokratis.

Jadi, semua guru honorer yang mendaftar seleksi PPPK 2021 akan mendapatakan kesempatan yang sama dan rata.

Baca Juga: Sering Berkencan di rumahnya, G-Dragon Menyediakan Lift dan Tempat Parkir Pribadi untuk Jennie, Manis Sekali!

Baca Juga: Presiden Jokowi Minta UU ITE Direvisi, Fahri Hamzah: Selamat Bekerja DPR RI

2. Para guru honorer yang akan mendaftar tidak perlu lagi mengantri menjadi PPPK.

3. Para pelamar seleksi PPPK 2021 tidak dibatasi usianya untuk ikut seleksi.

4. Tak hanya itu, untuk menjadi PPPK dan PNS statusnya akan sama yakni sama-sama aparatur sipil negara (ASN).

5. Terkait gaji dan tunjangan pun berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.

Gaji dan tunjangan PPPK akan sama dengan PNS. Uang yang diterima tiap bulan juga akan sama.

6. Para guru honorer yang belum dinyatakan lulus seleksi tahun ini, untuk tidak perlu berkecil hati.

Pasalnya, guru akan diberikan kesempatan mengikuti tes PPPK kembali sampai batas tiga kali pendaftaran.

7. Terakhir, para calon pelamar akan dapat memperoleh materi-materi pembelajaran sehingga para guru dapat belajar secara mandiri. Hal ini akan disiapkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.***

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Setkab.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler