Siap-siap Seleksi PPPK 2021 Akan Dibuka, Guru Honorer yang Sempat Gagal Dapat Kesempatan 3 Kali untuk Daftar!

23 Februari 2021, 14:30 WIB
Pengumuman rencana seleksi guru PPPK 2021 /P3GTK Kemdikbud

JURNALSUMSEL.COM – Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 sebentar lagi dibuka. Seleksi yang dikhususkan bagi guru honorer ini tentunya memiliki banyak peluang.

Pasalnya, pemerintah melalui Kemendikbud mengumumkan bahwa guru honorer yang sempat gagal di seleksi sebelumnya bisa kembali mendaftar seleksi PPPK 2021 sebanyak 3 kali.

Hal ini juga disampaikan langsung oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yakni Nadiem Anwar Makarim.

Baca Juga: Tinggal 1 Bulan Lagi Pendaftaran CPNS 2021 Dibuka, Ikuti 8 Tips ini Sebelum Seleksi Berlangsung, Dijamin Lolos

Baca Juga: Jadwal Acara Trans 7 Hari Selasa, 23 Februari 2021, Awali Pagi Kamu dengan Menyaksikan Tayangan Khazanah

Baca Juga: Jadwal Acara MNCTV Hari Ini, 23 Februari 2021: Saksikan Tayangan Kartun Upin & Ipin di Jam Berikut!

Ia mengatakan pembukaan seleksi PPPK ini akan membuka banyak peluang bagi guru honorer, tak hanya kesempatan 3 kali mendaftar.

Nadiem sebut tujuan adanya seleksi tersebut gunamenyelesaikan masalah kekurangan guru dan kesejahteraan guru honorer di berbagai daerah.

Adapun beberapa fakta dan bocoran yang bisa calon pelamar cermati terkait pendaftaran seleksi PPPK 2021 mendatang, terkhusus bagi guru honorer yakni:

1. Nadiem menyebutkan akan memberikan kesempatan yang adil dan demokratis.

Jadi, semua guru honorer yang mendaftar seleksi PPPK 2021 akan mendapatakan kesempatan yang sama dan rata.

Baca Juga: Ayus Minta Maaf Soal Perselingkuhannya dengan Nissa Sabyan, Komika Uus: Khilafnya 2 Kali Ngelewatin Idul Fitri

Baca Juga: Usaha Ternak Hewan Ini Sangat Menjanjikan dan Bisa Raup Banyak Keuntungan, Salah Satunya Beternak Ayam!

2. Para guru honorer yang akan mendaftar tidak perlu lagi mengantri menjadi PPPK.

3. Para pelamar seleksi PPPK 2021 tidak dibatasi usianya untuk ikut seleksi.

4. Tak hanya itu, untuk menjadi PPPK dan PNS statusnya akan sama yakni sama-sama aparatur sipil negara (ASN).

5. Terkait gaji dan tunjangan pun berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.

Gaji dan tunjangan PPPK akan sama dengan PNS. Uang yang diterima tiap bulan juga akan sama.

6. Para guru honorer yang belum dinyatakan lulus seleksi tahun ini, untuk tidak perlu berkecil hati.

Pasalnya, guru akan diberikan kesempatan mengikuti tes PPPK kembali sampai batas tiga kali pendaftaran.

7. Terakhir, para calon pelamar akan dapat memperoleh materi-materi pembelajaran sehingga para guru dapat belajar secara mandiri.

Hal ini akan disiapkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.

"Untuk menjaga kualitas guru, PPPK tetap harus melalui proses seleksi, bukan berdasarkan rekomendasi maupun pertimbangan lama mengajar. Undang-undang tak memperbolehkan kita mengangkat PPPK dan PNS tanpa seleksi,” lanjutnya.

Demikian terkait penerimaan seleksi PPPK 2021, Mendikbud dan pemerintah akan membuka 1 juta kuota.***

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Setkab.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler