Pemerintah Resmi Pangkas Cuti Bersama 2021 Jadi Cuma 2 Hari, Cek Libur Hari Apa Saja!

23 Februari 2021, 06:18 WIB
Penandatanganan surat keputusan bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN RB tentang cuti bersama tahun 2021 yang dipangkas oleh pemerintah. /Kemenko PMK

JURNALSUMSEL.COM – Pemerintah telah resmi memotong cuti bersama 2021 sebanyak 5 hari, dari yang sebelumnya 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari.

Pemotongan cuti bersama 2021 ini sebagai pertimbangan untuk pencegahan penularan COVID-19 di masyarakat.

Pemangkasan hari libur cuti bersama 2021 ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama tahun 2021.

Sidang tersebut dihadiri oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan dipimpin oleh Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, Senin, 22 Februari 2021.

“Salam SKB sebelumnya, terdapat tujuh hari cuti bersama.

Baca Juga: Jadwal Acara ANTV Hari Ini, 23 Februari 2021, Tonton Serial India Uttaran Hingga Nazar di Jam Berikut!

Baca Juga: Jadwal Acara di TV One Hari Ini, 23 Februari 2021: Jangan Lewatkan Tayangan Kabar Terkini Pandemi Corona!

Setelah dilakukan peninjauan kembali, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja,” kata Muhadjir Effendy, dikutip dari ANTARA.

Untuk mengetahui lebih lanjut, cuti bersama 2021 dipangkis sebanyak lima hari yakni sebagai berikut:

- Isa Mi'raj Nabi Muhammad SAW, tanggal 12 Maret

- Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, tanggal 17-19 Mei

- Hari Raya Natal 27 Desember.

Namun, untuk cuti bersama 2021 pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah masih tetap ada pada 12 Mei, dan cuti bersama Hari Raya Natal ada 24 Desember juga masih tetap ada.

Baca Juga: Jadwal Acara TV RCTI Hari Ini, Selasa 23 Februari 2021, Jangan Lewatkan Kelanjutan Ikatan Cinta

Baca Juga: Tahapan Seleksi CPNS 2021 Serta Dokumen Wajib dan Pendukung yang Harus Ada

Menko PMK, Muhadjir menjelaskan bahwa pemotongan cuti bersama 2021 tersebut untuk menghindari terjadinya penumpukan cuti pada satu hari karena hal tersebut justru berbahaya.

“Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari dan justru akan berbahaya,” katanya.

Dia juga menjelaskan bahwa ada beberapa alasan pengurangan cuti bersama, yakni menurutnya kecenderungan kasus COVID-19 mengalami peningkatan di tiap selesai libur panjang karena mobilitas masyarakat yang cenderung naik.

“Oleh karena itu pemerintah perlu meninjau kembali cuti bersama yang berpotensi mendorong terjadinya arus pergerakan orang sehingga penularan meningkat.

Sekali lagi ditegaskan bahwa tahun 2021 cuti bersama dipotong lima hari dari dari tujuh hari yang ada,” kata Menko PMK itu.

Baca Juga: Tahapan Seleksi CPNS 2021 Serta Dokumen Wajib dan Pendukung yang Harus Ada

Baca Juga: SINOPSIS dan Link River Where The Moon Rises Episode 4: On Dal Kembali Bertemu Yeom Ga Jin!

Penandatangan SKB dilakukan oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah, dan Menteri Agama yang diwakili Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nizar Ali.

Selain itu, penandatanganan juga disaksikan oleh Menko PMK, Muhadjir Effendy, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.***

Editor: Mula Akmal

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler