Mau BLT Subsidi Gaji 2021 Cair Lagi? Segera Lengkapi Persyaratannya!

22 Februari 2021, 14:21 WIB
BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji termin III 2021 bakal cair /Tangkapan layar Instagram @kemnaker/ANTARA/WARTA PONTIANAK

JURNALSUMSEL.COM- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berencana akan kembali mencairkan BLT subsidi gaji atau BSU di tahun 2021.

Namun, Kemnaker hanya mencairkan BSU BLT subsidi gaji di 2021 untuk sisa penerima tahun 2020.

Diketahui, bahwa Bantuan BSU BLT subsidi gaji tahun 2020 lalu ternyata belum terealisasikan 100 persen.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebut bahwa BLT subsidi gaji tahun 2020 baru cair sekitar 98,92 persen dari total penerima.

"Realisasi kita sudah 98,92 persen, jadi sudah hampir 100 persen," ujar Menaker Ida Fauziyah, seperti dikutip Jurnal Sumsel dari ANTARA.

Baca Juga: Sedih! Menaker Ida Fauziyah Tegaskan: BLT Subsidi Gaji 2021 Tidak Diadakan

Baca Juga: PPPK 2021 Dibuka Sebentar Lagi, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Guru Honorer

Menaker Ida Fauziyah manambahkan, Kemnaker dapat mencairkan BSU BLT subsidi gaji di 2021 kepada sisa penerima 2020, jika syarat telah terpenuhi.

"Ada sedikit yang karena kita sudah tutup buku harus dikembalikan pada kas negara, jika memang sudah memenuhi syarat kami akan ajukan kembali ke Kementerian Keuangan untuk bisa diproses," tegas Ida Fauziyah.

Oleh karena itu, buat kamu yang dinyatakan sebagai penerima BLT subsidi gaji pada tahun 2020 lalu tetapi belum dicairkan agar untuk segera memenuhi persyaratannya agar dapat segera dicairkan.

"Yang tersisa sepanjang memenuhi syarat maka akan kami mintakan kembali kepada Kementerian Kuangan," tambah Menaker.

Sehingga, bisa disimpulkan bahwa BLT subsidi gaji bisa cair di 2021, namun hanya untuk sisa penerima 2020, dengan catatan syarat terpenuhi.

Baca Juga: Survei Indometer Perihal Elektabilitas Calon Presiden: Prabowo Subianto Masih Kokoh di Posisi Puncak

Baca Juga: Cair di Termin Kedua Hanya 98 Persen, BSU BLT Subsidi Gaji Akan Dicairkan Senilai Rp.2,4 Juta di 2021!

Sebelumnya, pemerintah melalui Kemnaker secara resmi memberhentikan penyaluran BLT subsidi gaji 2021 dikarenakan tidak dialokasikan dalam APBN 2021.***

Editor: Mula Akmal

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler