Serba-serbi Seputar Penerimaan Seleksi PPPK 2021, Guru Honorer Dapat Keuntungan Ini, Cek Kebenarannya!

19 Februari 2021, 08:55 WIB
Ilustrasi PPPK 2021. //Instagram.com/@bkngoidofficial

JURNALSUMSEL.COM – Jelang penerimaan Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 yang sebentar lagi dibuka, pelamar bisa simak serba serbi apa saja yang didapatkan ketika mendaftar.

Pemerintah kabarnya membeberkan beberapa keuntungan yang bisa diterima oleh guru honorer saat mendaftar seleksi PPPK 2021 nanti.

Kabar gembira tersebut juga disampaikan langsung oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yakni Nadiem Anwar Makarim.

Baca Juga: Jadwal Acara ANTV Hari Ini, 19 Februari 2021, Saksikan Serial India Radha Krishna yang Masih Tayang di Jam Ini

Baca Juga: Jadwal Acara di TV One Hari Ini, 19 Februari 2021: Ada Ragam Perkara Hingga E-Talkshow

Baca Juga: Pendaftaran Seleksi CPNS 2021 Tinggal 2 Bulan Lagi, Ikuti 8 Tips dan Trik ini Jika Ingin Lolos Seleksi!

Ia mengatakan pembukaan seleksi PPPK ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menyelesaikan masalah kekurangan guru dan kesejahteraan guru honorer di berbagai daerah.

Adapun beberapa keuntungan yang dihadirkan bagi calon pelamar seleksi PPPK 2021 mendatang, terkhusus bagi guru honorer.

Nadiem menyebutkan akan memberikan kesempatan yang adil dan demokratis.

Jadi, semua guru honorer yang mendaftar seleksi PPPK 2021 akan mendapatakan kesempatan yang sama dan rata.

Baca Juga: Wamenkumham Sebut 2 Menteri yang Terseret Korupsi Layak Dihukum Mati, Ini Tanggapan KPK

Baca Juga: Inilah Formasi Detail CPNS 2021 yang Akan Dibuka April Nanti, Calon Peserta Wajib Catat

Para guru honorer yang akan mendaftar tidak perlu lagi mengantri menjadi PPPK, serta tidak ada batasan usia untuk ikut seleksi.

Tak hanya itu, ia juga menyampaikan bahwa menjadi PPPK dan PNS statusnya akan sama saja yakni sama-sama aparatur sipil negara (ASN).

Sementara jika bicara terkait gaji dan tunjangan pun berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.

Gaji dan tunjangan PPPK akan sama dengan PNS. Uang yang diterima tiap bulan juga akan sama.

"Semoga tidak lagi ada mispersepsi,” kata Nadiem Anwar Makarim selaku Mendikbud.

"Untuk menjaga kualitas guru, PPPK tetap harus melalui proses seleksi, bukan berdasarkan rekomendasi maupun pertimbangan lama mengajar. Undang-undang tak memperbolehkan kita mengangkat PPPK dan PNS tanpa seleksi,” lanjutnya.

Nadiem juga mengimbau kepada para guru honorer yang belum dinyatakan lulus seleksi tahun ini, untuk tidak perlu berkecil hati.

Pasalnya, guru akan diberikan kesempatan mengikuti tes PPPK kembali sampai batas tiga kali pendaftaran.

Bahkan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan mempersiapkan materi-materi pembelajaran sehingga para guru dapat belajar secara mandiri.

Demikian terkait penerimaan seleksi PPPK 2021, Mendikbud dan pemerintah akan membuka 1 juta kuota dan hanya akan mengangkat guru honorer jika lolos seleksi PPPK.***

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Setkab.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler