Seleksi CPNS 2021: BKN Buka 1 Juta Lebih Kuota Serta 4 Formasi Ini Jadi Prioritas! Cek Syaratnya di Sini

15 Februari 2021, 11:50 WIB
Ilustrasi tahapan seleksi CPNS 2021. /(Dok. Sistem Seleksi CPNS)

JURNALSUMSEL.COM - Sebentar lagi Seleksi CPNS 2021 bakal dibuka, kabarnya BKN akan buka 1 juta lebih kuota dengan empat formasi yang diprioritaskan.

Pendaftaran seleksi CPNS 2021 rencananya dimulai pada bulan April hingga Mei mendatang. Calon peserta bisa cek kembali apa saja yang menjadi persyarata untuk daftar seleksi.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo juga menjelaskan bahwa masih belum dipastikan kapan tanggal resmi pembukaan seleksi CPNS 2021 tersebut.

Hal ini dikarenakan masih dalam tahap pertimbangan. Jadi belum dapat diketahui dengan pasti kapan tanggal tepatnya seleksi dibuka.

Baca Juga: Sering Alami Nyeri Bahu? Ketahui Penyebabnya dan Simak Cara Mengatasinya di Sini

Baca Juga: Berkumur Minyak Kayu Putih Bisa Buat Hasil Tes Swab Negatif? Ini Faktanya

Baca Juga: Simak, 13 Daftar Handphone Xiaomi RAM 4 GB Hanya 1 Jutaan di tahun 2021!

Informasi lainnya, degar-dengar BKN akan membuka beberapa formasi khusus atau prioritas pada pendaftaran seleksi CPNS 2021 nanti.

Diperkirakan ada 4 formasi khusus atau prioritas yang akan dibuka, dimana di antaranya ada dari sektor kesehatan hingga pendukung SDM yang dibutuhkan oleh Kementerian atau Lembaga.

Dipastikan, tenaga kesehatan masih menjadi prioritas. Ditambah dengan formasi untuk tenaga-tenaga teknis yang dibutuhkan dalam mendukung pencapaian target-target pembangunan.

Baca Juga: Jokowi Terbitkan Perpres, Masyarakat yang Menolak Vaksin Covid-19 Terancam Sanksi

Baca Juga: Kenali, 5 Kebiasaan Sehari-hari Ini Sama Buruknya dengan Merokok. No.3 Sering Dilakukan!

Jadi, calon peserta wajib pahami lebih dulu apa saja persyaratannya sebelum mendaftar CPNS 2021. Sama seperti sebelumnya, calon peserta bisa simak syaratnya di sini:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Peserta minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun.

3. Tidak memiliki catatan pidana.

4. Tak pernah berhenti kerja atas permintaan sendiri ataupun karena dipecat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan untuk pegawai swasta tidak boleh memiliki riwayat pernah dipecat.

5. Bukan seorang PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah terdaftar.

6. Bukan anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat politik praktis.

7. Pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang akan dilamar.

8. Sehat jasmani dan rohani.

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.***

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: BKN

Tags

Terkini

Terpopuler