Din Syamsuddin Tidak Akan Diproses Hukum, Mahfud MD: Pemerintah Terbuka terhadap Kritik

15 Februari 2021, 12:10 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD. /ANTARA/Syaiful Hakim/am/

JURNALSUMSEL.COM – Menteri Koordinator bidang politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menegaskan pemerintah tidak akan proses hukum Din Syamsuddin, mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Mahfud mengatakan hal tersebut sebagai tanggapan dari tudingan Din Syamsuddin yang dianggap radikal oleh Gerakan Anti-Radikalisme (GAR) Alumni Institut Teknologi Bandung (ITB), di Jakarta Minggu, 14 Februari 2021.

“Pemerintah tetap menganggap Pak Din Syamsuddin itu adalah tokoh yang kritis, yang kritik-kritiknya harus kita dengar.

Coba kapan pemerintah pernah menyalahkan pernyataan Pakk Din Syamsuddin, apalagi sampai memprosesnya secara hukum? Tidak pernah.

Dan InsyaAllah tidak akan pernah, karena kami menganggap beliau itu tokoh,” kata Mahfud MD dalam vidio dari Humas Polhukam, dikutip Jurnal Sumsel dari ANTARA.

Baca Juga: Berkumur Minyak Kayu Putih Bisa Buat Hasil Tes Swab Negatif? Ini Faktanya

Baca Juga: Jelang Seleksi PPPK 2021, Ini Beberapa Keuntungan yang Didapatkan Guru Honorer, Mendikbud: Tak Perlu Mengantri

Selain itu, Mahfud juga menyebutkan bahwa pemerintah Jokowi-Ma’ruf terbuka terhadap kritik.

“Pernyataan Presiden Jokowi, kalau pemerintah terbuka terhadap kritik adalah sikap yang sungguh-sungguh.

Itu menjadi sikap dasar pemerintah,” kata Mahfud MD dalam siaran vidio yang diterima Humas Kemenko Polhukam, di Jakarta, Senin, 15 Februari 2021, dini hari WIB.

Menko Polhukam itu mengatakan hal tersebut menanggapi pernyataan Wakil Presiden ke-12 Jusuf Kalla (JK) mengenai cara kritik pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) agar tak dipolisikan.

Menurut dia, pemerintahan yang sehat dan demokratis terbuka terhadap kritik.

Baca Juga: Simak, 13 Daftar Handphone Xiaomi RAM 4 GB Hanya 1 Jutaan di tahun 2021!

Baca Juga: Login pip.kemdikbud.go.id, Cek Penerima Dana PIP 2021 hingga Rp1 Juta Untuk Siswa SD Sampai SMA

“Oleh karenanya, Presiden Jokowi menyatakan silahkan kritik kalau memang diperlukan perbaikan bagi pemerintahan,” ujar Mahfud.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini juga menyebutkan jika pemerintah tidak akan menghalangi kritik dari masyarakat.

Namun, Mahfud menyinggung laporan salah satu keluarga JK ke polisi terkait pencemaran nama baik.

Dia menjelaskan, sejak jaman JK menjadi wapres menyikapi kritik terhadap pemerintah sudah menjadi dilema karena bila kritik ditindak, maka pemerintah bisa disebut diskriminatif, tapi kalau tidak ditindak malah menjadi liar.

“Itu konteksnya pertanyaan Pak JK, bukan berarti sekarang mengkritik dipanggil polisi. Nyatanya juga tidak begitu,” tutur Mahfud.

Baca Juga: Bagikan Cerita dan Kenangan Indah Bersama Ashraf Sinclair, BCL: Saya Mencari Partner for Life!

Baca Juga: Ingin Memulai Bisnis? Ini Tips dari Konsultan Keuangan

“Jika ditindak orang ribut, jika tidak ditindak juga orang ribut.

Inilah demokrasi, oleh sebab itu pemerintah mengambil hal-hal kritik dimasukkan ke dalam pertimbangan-pertimbangan kebijakan,” kata Mahfud MD melanjutkan. ***

Editor: Mula Akmal

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler