Bansos Tunai BST Rp300 Ribu Cair Kembali di Februari 2021, Cek Kriterianya Penerima Wajib Lapor ke Sini!

15 Februari 2021, 08:30 WIB
Cara Cek penerima Bansos Tunai BST Rp300 ribu di link DTKS. /Tangkap layar instagram.com/@kemensosri

 

JURNALSUMSEL.COM – Bantuan Sosial Tunai (bansos) 2021 BST Rp300 kabarnya kembali cair di bulan Februari. Pemerintah melalui Kemensos masih menyaluran bantuan tersebut hingga April mendatang.

Nah, bagi kamu yang ingin mendaftar bansos tunai BST Rp300 bisa segera penuhi kriterianya serta cek nama kamu lewat HP di laman DTKS Kemensos.

Pengecekan nama penerima ini membuktikan apakah kamu termasuk penerima bantuan atau tidak. Bagi kamu yang terdaftar bansos tunai BST Rp300, penerima wajib melapor ke sini.

Baca Juga: Jokowi Terbitkan Perpres, Masyarakat yang Menolak Vaksin Covid-19 Terancam Sanksi

Baca Juga: Ketahui, Inilah Daftar 10 HP Murah dengan RAM 8 GB. Cocok Untuk Kalian Para Gamers!

Baca Juga: Fadjroel Rachman Sebut Pemerintah Tidak Miliki Buzzer, Roy Suryo: Mungkin Maksudnya Influencer

Adapun proses penyaluran bantuan ini sendiri sudah dimulai dari Januari kemarin, bantuan bansos 2021 Rp300 rencananya akan ditargetkan oleh 10 juta KPM dengan total anggaran Rp 12 triliun.

Sedangkan jumlah target bansos tunai 2021 Rp300 ribu tersebut diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) selama empat bulan melalui PT Pos Indonesia.

Pemerintah melalui Kemensos menyalurkan bansos tunai BLT Rp300 ribu bertujuan untuk memulihkan keadaan ekonomi Indonesia akibat pandemi Covid-19 serta berharap dapat emenuhi kebutuhan sehari-hari masyarakat yang terdampak.

Baca Juga: Ingin Tampil Glowing, Ini 5 Manfaat Wortel Untuk Kesehatan Wajah

Baca Juga: Hindari 6 Minuman Ini, Bisa Buat Efek Buruk Bagi Kesehatan Tubuh

Jadi, segera cek HP kamu dan login DTKS Kemensos untuk tahu apakah nama kamu masuk menjadi penerima atau tidak, tetapi sebelum itu penuhi
lebih dulu kriterianya:

1. Penerima bansos BLT Rp300 ribu yakni di luar penerima PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), syaratnya adalah peserta tidak boleh menerima PKH dan BPNT.

2. Masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di desa.

3. Kehilangan pekerjaan selama pandemi Covid-19 atau mengalami dampak lainnya

4. Jika tidak menerima bansos dari program lain dan belum terdaftar RT/RW, calon penerima bisa lapor pada pemerintahan desa.

5. Penerima yang namanya sudah terdaftar dan datanya valid.

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler