Apa Itu Relaksasi PPnBM dan Kapan akan Diberlakukan? Begini Penjelasan Menko Airlangga

12 Februari 2021, 12:45 WIB
Airlangga Hartarto, pemberian relaksasi PPnBM akan mempercepat pemulihan ekonomi nasional /Foto: Kanal YouTube Sekretariat Presiden/

JURNALSUMSEL.COM – Relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar nol persen untuk industri otomotif mobil akan mulai diberlakukan.

Kebijakan PPnBM nol persen akan diberlakukan melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang ditargetkan mulai berlaku pada 1 Maret 2021.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan resmi menyampaikan bahwa pemerintah menyiapkan insentif penurunan PPnBM untuk kendaraan bermotor.

PPnBM diberikan kepada segmen kendaraan kurang dari 1.500 cc yaitu untuk kategori sedan dan mobil penumpang 4x2, sebagaimana diusulkan Kemenperin.

Hal ini dilakukan karena pemerintah ingin meningkatkan pertumbuhan Industri otomotif dengan TKDN kendaraan bermotor di atas 70%.

Baca Juga: Ini Kesalahan yang Harus Dihindari Saat Daftar Seleksi CPNS 2021, Peserta Wajib Cermati Jika Tak Mau Gagal!

Baca Juga: Hari Raya Imlek 2021: Berikut Shio yang Tidak Cocok Jadi Pasangan Kekasih Ditahun Kerbau Emas

“Harapannya dengan insentif yang diberikan bagi kendaraan bermotor ini, konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas akan meningkat.

Meningkatkan utilisasi industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal pertama tahun ini,” ujar Airlangga.

Pemberian insentif ini akan dilakukan melalui 3 tahap selama sembilan bulan, dengan masing-masing tahapan akan berlangsung selama tiga bulan.

Insentif PPnBM sebesar 100 persen dari tarif akan diberikan pada tahap pertama, lalu pada tahap kedua akan diberikan insentif PPnBM sebesar 50 persen dari tarif, dan pada tahap ketiga akan diberikan insentif PPnBM 25 persen dari tarif.

Selain itu, pemberian insentif penurunan PPnBM perlu didukung dengan revisi kebijakan OJK untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor.

Hal itu melalui pengaturan mengenai uang muka (DP) 0 persen dengan penurunan Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) kredit untuk kendaraan bermotor, yang akan mengikuti pemberlakuan insentif penurunan PPnBM ini.

Baca Juga: Hasil Undian Perempat Final Piala FA: Everton vs Manchester City, Leicester City vs Manchester United

Baca Juga: Ternyata Ini 4 Shio yang Diramalkan Tak Beruntung Dalam Segi Keuangan di Tahun Baru Imlek 2021!

Berdasarkan skenario relaksasi PPnBM yang dilakukan secara bertahap, maka berdasarkan data Kementerian Perindustrian (Kemenperin) diperhitungkan dapat terjadi peningkatan produksi yang akan mencapai 81.752 unit.

Menperin, Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, PPnBM untuk industri otomotif akan mengembalikan produksi ke angka satu juta unit seperti sebelum masa pandemi COVID-19.

“Kembali ke produksi mendekati 1 juta unit produksi,” kata Agus di Jakarta, Kamis, 11 Februari 2021, dikutip Jurnal Sumsel dari ANTARA.

Dia menyampaikan, kontribusi sektor otomotif terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional cukup besar, yakni sekitar enam persen.

Estimasi terhadap penambahan output industri juga diperkirakan akan dapat menyumbangkan pemasukan negara sebesar Rp1,4 triliun. ***

Editor: Mula Akmal

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler