SKB Tiga Menteri, Nadiem Makarim: Jika Menemukan Pelanggaran, Silahkan Melapor ke ULT!

4 Februari 2021, 20:45 WIB
Tanda Tangan SKB 3 Menteri via Daring, Rabu, 3 Februari 2021. /

JURNALSUMSEL.COM - Keputusan bersama mengenai Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah telah diterbitkan oleh tiga Menteri.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Agama (Kemenag), ketiga Menteri ini menerbitkan SKB Tiga Menteri guna menegakkan "Bhinneka Tunggal Ika".

Serta guna membangun toleransi di masyarakat dan akan menindak tegas praktik-praktik pada sektor pendidikan yang melanggar pertaturan yang telah resmi diterbitkan dalam SKB Tiga Menteri.

Mendikbud Nadiem Makarim menguraikan tiga hal yang merupakan isi dari SKB tiga Menteri tersebut yang dikutip Jurnal Sumsel dari laman Sekretariat Kabinet.

Hal Pertama menjelaskan bahwa sekolah memiliki peran penting dan tanggung jawab dalam menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara, yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Baca Juga: WASPADA! Dampak Cuaca Ekstrem, BMKG: Terutama Pelaku di Sektor Transportasi

Baca Juga: Harga Merakyat! Berikut Daftar Harga HP Samsung Murah Dibawah Rp2 Juta Terbaru 2021

Serta ikut membangun dan memperkuat moderasi beragama dan toleransi atas keberagaman agama yang dianut peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

Hal kedua adalah sekolah dalam fungsinya untuk membangun wawasan, sikap, dan karakter para peserta didik, harus memelihara persatuan dan kesatuan bangsa, serta membina dan memperkuat antar umat beragama.

Sedangkan hal ketiga menyebutkan bahwa pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah (pemda) merupakan salah satu bentuk perwujudan moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama.

Nadiem Makarim juga menyebutkan bahwa SKB Tiga Menteri ini juga memiliki enam ketentuan utama, yakni:

Pertama, keputusan bersama ini mengatur sekolah negeri di Indonesia yang diselenggarakan oleh pemda.

Baca Juga: 7 Manfaat Lidah Buaya Bagi Kesehatan, Salah Satunya Buat Kamu Awet Muda

Baca Juga: Wajib Tahu, Ini 6 Perbedaan Status PNS dengan PPPK

Kedua, peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara:
a) seragam dan atribut tanpa kekhususan agama
b) seragam dan atribut dengan kekhususan agama

Ketiga, pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

Keempat, pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama setelah 30 hari kerja sejak keputusan bersama ini ditetapkan.

Kelima, jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini, maka terdapat sanksi yang diberikan kepada pihak yang melanggar.

Baca Juga: Pendiri Pasar Muamalah Yang Melakukan Transaksi Dengan Dinar dan Dirham Ditangkap Polri, Ini Motifnya

Baca Juga: BSU BLT Guru Honorer Masih Dicairkan, Wajib Membawa 7 Dokumen Ini ke Bank Penyalur untuk Mencairkan Dananya!

Ketentuan lima ini menjelaskan sanksi yang akan diterima oleh para pihak sekolah jika melanggar tiga hal dan enam ketentuan dalam SKB Tiga Menteri.

Yakni Pemerintah Daerah (Pemda) akan memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan tenaga kependidikan.

Gubernur akan memberikan sanksi kepada bupati atau wali kota dan kemudian Kemendagri akan memberikan sanksi kepada gubernur.

Baru kemudian Kemendikbud akan memberikan sanksi kepada sekolah terkait penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan bantuan pemerintah lainnya.

Ketentuan terakhir adalah peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan keputusan bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh.

Baca Juga: Spoiler Drakor True Beauty: 5 Poin Utama yang Harus Kalian Perhatikan di Episode Terakhir!

Baca Juga: Hobi Desain Grafis? 15 Aplikasi Android Ini Cocok Untuk Kamu Sang Pemula. No.15 Bisa Bikin Anime!

Adanya Keputusan Bersama dari Tiga Menteri ini adalah untuk menegakkan dan melindungi hak serta kewajiban bagi warga masyarakat Indonesia.

Terutama kepada para peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di sekolah negeri, melihat banyaknya sekolah yang ada di Indonesia.

Mendikbud Nadiem mengajak masyarakat baik itu orang tua, murid maupun guru, untuk ikut bersama memperhatikan pelaksanaan SKB Tiga Menteri ini.

“Kami memberikan kesempatan untuk mengajukan aduan atau pelaporan terkait pelanggaran SKB Tiga Menteri ini di Kemendikbud dengan ULT (Unit Layanan Terpadu), dengan Pusat Panggilan 177, dan berbagai macam portal dari website, email, dan Portal Lapor yang bisa dihubungi. Tentunya secara terpusat akan kami monitor untuk memastikan bahwa pelanggaran-pelanggaran ini tidak terjadi,” tandas Mendikbud Nadiem Anwar Makarim yang dikutip Jurnal Sumsel dari Sekretariat Kabinet.

Jika menemukan pelanggaran dalam SKB Tiga Menteri, silahkan mengajukan pengaduan dan pelaporan terkait pelanggaran SKB.

Baca Juga: Fulham Vs Leicester City : 0-2 Pecundangi Tuan Rumah, Leicester Naik ke Peringkat 3 Puncak Klasemen

Baca Juga: Menko PMK Imbau Masyarakat untuk Patuh Prokes Saat Rayakan Hari Libur Tahun Baru Imlek 2021!

Masyarakat dapat menghubungi Unit Layanan Terpadu (ULT), Gedung C, Lantai Dasar, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta, 10270; atau menghubungi pusat panggilan: 177, Portal ULT: https://ult.kemdikbud.go.id/, email: pengaduan@kemdikbud.go.id, maupun Portal Lapor: https://kemdikbud.lapor.go.id.***

Editor: Shara Amalia

Sumber: Setkab.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler