Mencintai Keberagaman Sejak Dini, MENAG : SKB 3 Menteri ini sebagai Upaya Mencari Titik Persamaan

4 Februari 2021, 13:35 WIB
Tanda Tangan SKB 3 Menteri via Daring, Rabu, 3 Februari 2021. /

JURNALSUMSEL.COM- Tak hanya Mendikbud Nadiem yang menyampaikan paparannya, hal ini juga disampaikan oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dan Menteri Dalam Negeri(Mendagri) Tito Karnavian yang menjelaskan bahwa dunia pendidikan harus menjadi lingkungan yang menyenangkan.

Rabu, 3 Februari 2021. Secara daring Tito menjelaskan, bahwa kunci keberhasilan suatu bangsa terletak kualitas SDM yang bersifat komprehensif.

Tidak hanya terletak pada penguasaan hal teknis tapi juga moralitas dan integritas, salah satunya adalah toleransi dalam keberagaman.

Dari penerbitan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri (SKB), Tito menyatakan bahwa Sekolah sejatinya juga mempunyai potensi dalam membangun sikap dna karakter peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan.

Untuk menyemai nilai-nilai luhur bangsa Indonesia, toleransi dan menjunjung tinggi sikap menghormati perbedaan latar belakang agama dan budaya suatu keniscayaan dan realitas bagi bangsa kita.

Baca Juga: Wanita Muslim di Kamp China Diperkosa Secara Sistematis, Tanggapan Amerika Serikat : Kami Sangat Terganggu

Baca Juga: Bingung Memori Internal HP Mudah Penuh? Terbukti, Inilah 9 Cara Mudah Membersihkannya!

“Kemendagri memberi perhatian penuh terhadap kualitas pendidikan yang berkarakter sesuai nilai-nilai Pancasila agar tercipta karakter peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan yang menjunjung tinggi toleransi,

sikap saling hormat-menghormati di tengah berbagai perbedaan latar belakang dan budaya,” imbuh Tito Karnavian memberi penekanan,” imbuh Tito di Jakarta.

Selain itu, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan, masih banyak sekolah yang memperlakukan anak didik dan tenaga pendidik yang tidak sesuai dengan Keputusan Bersama Tiga Menteri ini.

Seyogyanya, agama bukan menjadi justifikasi untuk bersikap tidak adil kepada orang lain yang berbeda keyakinan.

“Lahirnya Keputusan Bersama Tiga Menteri ini sebagai upaya kita untuk mencari titik persamaan dari berbagai perbedaan yang ada di masyarakat kita,

Bukan memaksakan supaya sama tapi masing-masing umat beragama memahami ajaran agama secara substantif bukan hanya simbolik,” ujar Yaqut.

Baca Juga: Klasemen Liga Inggris: Manchester City Kokoh di Puncak Unggul Tiga Poin dari Manchester United

Baca Juga: SBMPTN di Depan Mata, 11 Cara Ini Bantu Kamu Raih Kampus Impian!


Yaqut pun menjelaskan bahwa memaksakan atribut agama tertentu kepada yang berbeda agama merupakan bagian dari pemahaman (agama) yang hanya simbolik,

Maka, Ia dan ke dua menteri yang lain ingin mendorong semua pihak memahami agama secara substantif.

Adapun peran Kemenag dalam SKB Tiga Menteri ini adalah melakukan pendampingan dan penguatan pemahaman keagamaan dan praktik beragama yang moderat ke pemerintah daerah dan/atau sekolah yang tidak melaksanakan ketentuan dalam SKB Tiga Menteri.

Kemenag juga dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi kepada Kemendagri dan Kemendikbud terkait pemda dan/atau sekolah yang tidak melaksanakan ketentuan dalam SKB Tiga Menteri.

Mendukung hal ini, acara pengumuman Keputusan Bersama Tiga Menteri dihadiri oleh perwakilan lembaga negara serta organisasi masyarakat.

Turut hadir Hetifah Sjaifudian, Wakil Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI); Agus Sartono, Deputi bidang Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama. 

Baca Juga: Sinopsis Film Homefront yang Dibintangi Jason Statham Tayang Malam Ini di Trans TV

Baca Juga: AirPods VS Galaxy Buds, 6 Perbandingan Produk Apple dan Samsung Ini Mana yang Akan Kamu Pilih?

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK); Rita Pranawati, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI);

Para pejabat dari Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Serta beberapa organisasi guru dan tenaga kependidikan, organisasi keagamaan, serta organisasi terkait kependidikan lainnya, di antaranya Arifin Junaidi dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Saur Hutabarat dari Badan Musyawarah Perguruan Swasta, Heny Supolo dari Yayasan Cahaya Guru, Eva Latifah dari Persatuan Guru Republik Indonesia, David Tjandra dari Perkumpulan Majelis

Pendidikan Kristen di Indonesia, Vinsensius Darmin Mbula dari Majelis Nasional Pendidikan Katolik, Fahrisa Marta dari Federasi Serikat Guru Indonesia, Hermin Tri Prasetyowati dari Majelis Luhur Persatuan Tamansiswa.

“Untuk memonitor pelaksanaan kebijakan ini, masyarakat harus terlibat didalamnya. Terkait pelanggaran, silakan mengadukan ke ULT, Pusat Panggilan 177, Portal ULT, Portal Lapor, dan platform lainnya. Di mana nanti secara terpusat akan kami monitor untuk memastikan pelanggaran ini tidak terjadi,” tutup Mendikbud.***

Editor: Mula Akmal

Sumber: Kemendikbud

Tags

Terkini

Terpopuler