Lolos Seleksi PPPK 2021, Berikut Peraturan Gaji dan Tunjangannya

1 Februari 2021, 16:00 WIB
Lolos Seleksi PPPK 2021, Berikut Peraturan Gaji dan Tunjangannya /ANTARA/Ahmad Su

JURNALSUMSEL.COM – Seleksi PPPK 2021 akan dibuka sebentar lagi, jika Anda lolos pada seleksi nanti, berikut ini peraturan gaji dan tunjangan menjadi PPPK 2021.

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuka peluang dan kesempatan PPPK 2021 bagi satu juta guru honorer baik dari sekolah negeri maupun dari sekolah swasta.

Seleksi PPPK 2021 ini diperuntukkan guru-guru honorer K2, guru swasta, serta lulusan pendidikan profesi guru (PPG).

Pembukaan seleksi PPPK 2021 ini untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik yang makin besar di Indonesia.

Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, pihaknya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kini sedang menyiapkan formasi guru honorer tersebut.

"Kapasitas formasinya cukup banyak untuk guru honorer sampai satu juta formasi," kata Mendikbud Nadiem Makarim, Rabu, 11 November 2020.

Baca Juga: Hukum Memakai Bulu Mata Palsu dan Maskara dalam Pandangan Islam

Baca Juga: Penuh Tensi Tinggi, Berikut Tiga Pertandingan Terakhir Zlatan Ibrahimovic yang Hampir Diwarnai Baku Hantam

Nadiem berharap hal itu dapat menjadi kesempatan bagi guru honorer untuk bisa mengabdi sebagai PPPK.

"Pada 2021 merupakan tahun pertama, kita memberikan kesempatan yang adil bagi semua guru honorer untuk bisa menjadi PPPK dengan seleksi yang adil, transparan," sambungnya.

Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada September 2020 lalu, untuk menjalankan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen PPPK.

Dalam perpres tersebut dijelaskan PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan.

PPPK diangkat dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan diberikan gaji yang besarannya didasarkan golongan dan masa kerja golongan.

Penggajian PPPK diatur pada Pasal 101 yakni:

Baca Juga: Kapolri Listyo Berencana Hidupkan Kembali Pam Swakarsa, Amien Rais: Saya Agak Miris, Konsepnya Belum Jelas

  1. Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PPPK.
  2. Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan resiko pekerjaan.
  3. Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara untuk PPPK di Instansi Pusat dan anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk PPPK di Instansi Daerah.
  4. Selain gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPPK dapat menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Besaran gaji PPPK merupakan besaran gaji sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan.

PPPK dapat diberikan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Penggajian dan tunjangan PPPK juga disebutkan pada Pasal 37 PP Nomor 49 Tahun 2018 yang berbunyi:

  1. PPPK diberikan gaji dan tunjangan
  2. Gaji dan tunjangan sebagaimana di maksud pada ayat (1) berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga: Diprioritaskan pada Seleksi PPPK 2021, Guru Honorer Wajib Tahu Syaratnya

Baca Juga: SAH! Ibnu Jamil dan Ririn Ekawati Resmi Menikah Hari Ini

PPPK juga diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja yang terdiri atas:

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan struktural

- Tunjangan jabatan fungsional

- Tunjangan lainnya

Kesimpulannya, gaji dan tunjangan bagi PPPK 2021 yang bekerja di Instansi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Sedangkan Gaji dan Tunjangan bagi PPPK 2021 yang bekerja di Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.***

Editor: Ramanda Rizki Sari

Sumber: Kemendikbud

Tags

Terkini

Terpopuler