Larikan Uang SPP Siswa hingga Rp90 Juta, Bendahara Sekolah Dibekuk oleh Polisi

26 Januari 2021, 18:45 WIB
Ilustrasi polisi berhasil membekuk bendahara sekolah di banjarmasin yang bawa kabur uang SPP /pixabay/sajinka2 /

JURNALSUMSEL.COM - Polisi diketahui berhasil membekuk seorang berinisial RA (29) yang bekerja sebagai seorang bendahara di sebuah sekolah di Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada Sabtu 23 Januari 2021.

RA dibekuk oleh polisi lantaran laporan dari pihak sekolah yang menduga bahwa tersangka membawa kabur uang iuran Sumbangan Pimbinaan Pendidikan (SPP) siswa yang berjumlah hingga Rp90 juta rupiah.

Polisi yang bergerak cepat pun berhasil membekuk tersangka di daerah Kalimantan Tengah.

“Tersangka kami tangkap pada hari Sabtu, 23 Januari, di Kalimantan Tengah setelah kabur menggelapkan uang di sekolahnya di SMPLB YPLB Banjarmasin,” kata Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Barat Iptu Yadi Yatullah, sebagaimana yang dikutip oleh Jurnalsumsel dari Antaranews.

Aksi penggelapan yang dilakukan oleh tersangka diendus oleh pihak sekolah, setelah tersangka tidak masuk sekolah untuk menunaikan tugasnya sebagaimana biasa sejak 19 Februari, 2020.

Baca Juga: 5 Web Series Indonesia Terbaik yang Cocok Kamu Tonton Saat Gabut Dirumah, Cek Bocoran Sinopsisnya!

Baca Juga: UPTADE Daftar Harga HP Apple Iphone Murah dan Spesifikasi Terbaru 2021

Saat itu pelaku juga diketahui memegang uang iuran SPP siswa SMPLB YPLB Banjarmasin sebesar Rp90 Juta.

Lalu, didukung oleh tidak adanya keterangan dari pelaku terkait kegiatan absennya, pihak sekolah pun langsung membuat laporan ke kantor polisi dengan tuduhan pelaku sengaja menggelapkan dan membawa kabur uang sekolah.

Polisi yang bergerak cepat pun berhasil mengendus keberadaan pelaku di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Akhirnya pelaku berhasil dibekuk oleh Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin, dibantu Unit Resmob Polda Kalsel, dan Unit Jatanras Polres Kotim.

Bersamaan dengan pelaku, polisi mendapatkan barang bukti berupa 48 lembar kartu pembayaran SPP, empat buku catatan keuangan sekolah dan satu buku tabungan atas nama SLTP YPLB Pelambuan.

Baca Juga: Harga Terbaru dan Spesifikasi Vivo Series V20, Y50, X50, Yuk Segera Cek!

Baca Juga: Tim DVI Mabes Polri Identifikasi 2 Korban Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ-182 Asal Lampung, Berikut Namanya!

Tersangka ditahan dan dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan yang diancam pidana penjara paling lama lima tahun.***

Editor: Shara Amalia

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler