Kasus Anak Gugat Ayah, PN Bandung Putuskan Tempuh Tahap Mediasi

26 Januari 2021, 18:15 WIB
Inilah Keputusan Majelis Hakim PN Bandung, Atas Gugatan Anak kepada Ayah Kandungnya Rp3 miliar: Bijaksana! /Pixabay/

JURNALSUMSEL.COM - Kasus seorang anak yang tega mengugugat ayah kandungnya sendiri hanya karena uang sempat menghebohkan publik.

Diketahui, bahwa perkara ini dipegang oleh Pengadilan Negeri (PN) setempat.

Hingga saat ini, Majelis Hakim PN Bandung, Jawa Barat memutuskan kasus ini untuk menempuh tahap mediasi sebelum masuk ke proses sidang membahas pokok perkara.

Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Suardita mengatakan bahwa pihaknya menunjuk hakim Herry Heryawam sebagai hakim mediator.

Selanjutnya, Ia meminta kepada kedua belah pihak yang berperkara untuk menemui hakim mediator tersebut dalam rangka mediasi.

Baca Juga: 5 Web Series Indonesia Terbaik yang Cocok Kamu Tonton Saat Gabut Dirumah, Cek Bocoran Sinopsisnya!

Baca Juga: UPTADE Daftar Harga HP Apple Iphone Murah dan Spesifikasi Terbaru 2021

"Masing-masing pihak selanjutnya menemui mediator untuk melaksanakan mediasinya dengan tenggat waktu yang ditentukan," Kata I Dewa Gede Suardita Pada Selasa 26 Januari 2021 sebagaimana dikutip Jurnal Sumsel dari ANTARA.

I Dewa Gede Suardita juga menambahkan bahwa proses mediasi itu bisa dilakukan langsung tanpa harus menemui mediator.

"Dalam mediasi ini, boleh sendiri atau kepada kita (hakim mediator)," sambungnya.

Selain itu, Ia juga menyampaikam bahwa proses mediasi akan dilaksanakn selama 30 hari kerja.

Lalu, apabila tidak tercapai perdamaian dari proses mediasi maka akan dilanjutkan pada proses persidangan yang bakal digelar pada 2 Maret 2021 mendatang.

Baca Juga: Harga Terbaru dan Spesifikasi Vivo Series V20, Y50, X50, Yuk Segera Cek!

Baca Juga: Tim DVI Mabes Polri Identifikasi 2 Korban Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ-182 Asal Lampung, Berikut Namanya!

Sebelumnya, kasus anak yang mengguat ayah kandungnya sendiri ini sempat menjadi sorotan publik.

Adapun, permasalahannya adalah akibat warisan.

Kasus melibatkan seorang pria bernama Deden sebagai penggugat, dan pihak tergugat adalah seorang kakek berusia 85 tahun bernama Koswara yang tidak lain merupakan ayah kandung dari penggugat.

Latar belakang terjadinya gugatan bermula dari Koswara yang memiliki tanah warisan seluas 2.000 meter persegi di kawasan Jalan AH Nasution, Kota Bandung, Jawa Barat.

Salah satu bangunan berdiri di tanah tersebut merupakan toko yang disewakan kepada Deden.

Baca Juga: Memanjakan Mata dengan Grafik Realistisnya, Ini 5 Anime Karya Makoto Shinkai yang Wajib Kamu Tonton

Baca Juga: Tol Kayuagung-Palembang Resmi Dioperasikan, Presiden: Tol Ini Jadi Poros Terpenting

Deden sendiri menyewa bangunan tersebut untuk berdagang makanan dan minuman sejak tahun 2012.

Permasalahan mulai timbil ketika Koswara berniat untuk menjual tanah warisan tersebut untuk tujuan agar hasik penjualan tersebut akan dibagikannya kepada ahli warisnya.

Akan tetapi, Dedwn keberatan dengan hal tersebut karena dia tidak ini meninggal tempat yang sudah menjadi mata pencahariannya.

Oleh sebab itu, akhirnya Deden memutuskan untuk menggugat ke PN Bandung untuk meminta ganti rugi kepada pihak tergugar sebesar Rp. 3 miliar apabila penjualan tanah tersebut dilakukan.***

Editor: Shara Amalia

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler