Pengurusan BLT Guru Honorer Kemendikbud Rp1,8 Juta Diperpanjang Hingga Juni 2021, Simak Caranya!

12 Januari 2021, 07:30 WIB
Syarat dan Cara Dapat Bantuan BLT Guru Honorer melalui program BSU dari Kemendikbud /Tangkapan layar BSU Kemendikbud/Metro Lampung News/Hanisaul Khoiriyah

JURNALSUMSEL.COM – Pengurusan bantuan BSU BLT Guru Honorer Kemendikbud Rp1,8 juta kabarnya masih diperpanjang hingga Juni 2021. Cek cara mengurusnya disini.

Kemendikbud terlihat masih terus menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT Guru Honorer Kemendikbud Rp1,8 juta bagi para PTK yang memenuhi kriteria sebagai penerima.

Menteri Kemendikbud yakni Nadiem Anwar juga membenarkan akan perpanjangan proses pengurusan untuk BSU BLT Guru Honorer Kemendikbud Rp1,8 juta hingga Juni 2021.

Sedangkan pengurusan pencairan dana bantuan BSU BLT guru honorer Kemendikbud Rp1,8 juta tersebut berlangsung secara bertahap hingga sampai ke rekening masing-masing penerima.

Baca Juga: Penggunaan Vaksin Covid-19 Sinovac Mendapat Restu BPOM

Baca Juga: Update Terbaru! Tim Pencarian Kembali Menemukan Serpihan Pesawat Sriwijaya Air SJ 182

Baca Juga: Bantuan Lagi dari Kemnaker! BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Untuk 12 Juta Pekerja, Cek Sekarang!

Dilansir dari Kemdikbud, kabarnya bantuan BSU BLT guru honorer Kemendikbud Rp1,8 juta hanya akan diberikan satu kali kepada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) honorer yang memenuhi kriteria.

Jika bicara mengenai target penerima BSU BLT guru honorer ini. Kabarnya pemerintah menyediakan sebanyak 2 jura lebih orang dengan total anggaran mencapai Rp2,6 triliun.

Dimana dari target tersebut terdiri dari 62.277 tenaga pengajar dosen baik itu dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

 

Serta sebanyak 1.634.832 pekerja yang akan kebagian dana tersebut. Bantuan diberikan kepada guru dari sekolah negeri atau swasta bahkan PAUD.

Sedangkan 237.623 akan diberikan kepada bagian Tata Usaha (TU) seperti Tenaga Administrasi, Tenaga Perpustakaan, dan Tenaga Umum.

Baca Juga: Indonesia Punya 3 Juta Vaksin Siap Pakai, Jokowi Sebut Vaksin Aman dan Halal untuk Masyarakat!

Baca Juga: Arie Untung Posting Pesan Duka untuk Rekannya yang Menjadi Korban Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air!

Bagi kamu yang belum mengurus bantuan tersebut, kamu bisa segera lengkapi berkas-berkasnya dan lakukan aktivasi rekening.

Dirangkum dari Jurnal Sumsel, berikut cara mengurusnya. Kamu wajib melampirkan beberapa berkas terlebih dahulu seperti Surat Keputusan Penerima Bantuan Subsidi Upah.

Serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Calon penerima juga melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jika ada.

Kalau pun tidak punya NPWP, bantuan tersebut masih tetap bisa diterima. Setelah melengkapi empat dokumen tersebut.

Kemudian calon penerima mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan menerima bantuan subsidi upah Rp 1,8 juta.

Jika ingin mengaktifkan rekening, PTK wajib mendatangi beberapa bank penyalur.

Kemudian lapor ke bank penyalur terdekat. Agar dana BSU BLT guru honorer Kemendikbud Rp1,8 juta bisa cepat cair.

Penerima hanya perlu datang membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.

Adapun kriteria yang harus dipenuni PTK yang jika ingin mendapat BSU BLT guru honorer Kemendikbud Rp1,8 juta. Berikut kriterianya:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Berstatus Non-PNS, berpenghasilan di bawah Rp5 juta perbulan.

3. Tak menerima bantuan subsidi gaji/upah BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

4. Bukan termasuk penerima Kartu Prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020.

Bagi kamu yang sampai saat ini belum mengurus pencairan dana BSU BLT Guru Honorer Kemendikbud Rp1,8 juta. Tenang, penerima masih punya waktu untuk mengurusnya hingga 30 Juni 2021.***

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Kemendikbud

Tags

Terkini

Terpopuler