BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Cair Bulan Februari 2021, Wajib Memenuhi Kriteria Ini

9 Januari 2021, 17:25 WIB
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 /

JURNALSUMSEL.COM - Pencairan dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan ke rekening penerima masih terus disalurkan Kemnaker dan Himbara ataupun non-Himbara hingga bulan Januari 2021 ini.

Kemnaker mengatakan keterlambatan penyaluran dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan ke rekening penerima ini disebabkan oleh banyaknya rekening yang bermasalah dan juga banyaknya penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan yang banyak sehingga membutuhkan waktu.

Jumlah penerima yang akan cair di bulan Januari 2021 ini adalah para penerima yang rekeningnya bermasalah dan juga bagi para pekerja yang tidak termasuk ke dalam daftar penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 5.

Jika diakumulasikan terdapat kurang lebih 1,4 juta pekerja yang dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaannya akan cair di bulan Januari 2021 ini.

Baca Juga: Kemnaker Sebut Penyaluran BSU BLT BPJS ketenagakerjaan Capai 98,81 Persen pada Akhir 2020

Baca Juga: Hore! BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Cair Bulan Februari 2021, Buruan Cek Nama Kamu Sekarang

Kemnaker akan berusaha untuk menyelesaikan penyaluran dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin pertama dan kedua di bulan Januari 2021 ini.

Sehingga nanti atau di bulan Februari 2021 nanti, Kemnaker bisa merealisasikan mengenai rencana perpanjangan program BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2020 atau BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin ketiga.

Sedangkan mengenai pencairan dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin kedua ke rekening penerima pada bulan Januari 2021 ini tetap dengan jumlah penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan yang telah ditentukan sebelumnya, yakni 12,4 juta pekerja.

Karena, Menaker Ida Fauziyah mengatakan bahwa tidak ada pengurangan jumlah penerima pada BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan ini selain para penerima yang melanggar Permenaker No 14 Tahun 2020.

Para penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan yang cair di bulan Januari 2021 ini dan yang terdaftar sebagai penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin ketiga nanti adalah mereka para pekerja yang memenuhi enam kriteria yang telah ditentukan di dalam Permenaker No. 14 Tahun 2020.

Baca Juga: Gara-Gara Menyukai Postingan Situs Porno di Sosmed, Fadli Zon Resmi Dilaporkan Ke Polisi!

Baca Juga: Fadli Zon Resmi Dilaporkan ke Bareskrim Setelah Terciduk Like Konten Pornografi di Twitter

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Sudah terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kepesertaan.

3. Merupakan peserta yang membayar iuran dengan besaran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

4. Yang berhak penerima upah merupakan pekerja atau buruh.

5. Memiliki rekening bank yang aktif.

6. Peserta terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.***

Editor: Mula Akmal

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler