Gisel dan Nobu Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka, Polisi Beberkan 2 Alasan Ini

9 Januari 2021, 06:45 WIB
Kolase potret tersangka video syur 19 detik, MYD alias Nobu dan Gisel. /Instagram.com/@gisel_la Instagram.com/@yukinobu_de_fretes/

JURNALSUMSEL.COM - Polisi telah menetapkan Gisel dan Michael Yukinobu Defretes alias Nobu sebagai tersangka atas kasus video syur berdurasi 19 detik keduanya yang tersebar di sosial media baru-baru ini.

Gisel mengaku video syur tersebut diambil tiga tahun lalu saat ia berada di Medan dalam sebuah event.

Sementara itu, Gisel dan Nobu diketahui telah saling mengenal sejak 2014.

Atas beredarnya video syur Gisel dan Nobu, polisi akhirnya menetapkan keduanya sebagai tersangka atas tindak kelalaian.

Baca Juga: KIP-K 2021 Dibuka Bulan Februari Ini, Ayo Daftar Sekarang, Simak Cara Lengkapnya!

Baca Juga: Seleksi CPNS 2021 Bakal Dibuka, Calon Peserta Hanya Bisa Daftar Lewat SSCN BKN, Begini Caranya!

Baik Gisel juga Nobu telah mendatangi Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka. Meski sempat mangkir, namun akhirnya Gisel datang ke PMJ pada Jumat, 8 Januari 2021 kemarin ditemani kuasa hukumnya.

Setelah pemanggilan Gisel dan Nobu, Polisi akhirnya memutuskan untuk tidak menahan keduanya.

Melansir informasi dari Antara, Penyidik Polda Metro Jaya mengungkapkan penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel tidak ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka karena kooperatif dan alasan kemanusiaan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penyidik mempunyai kewenangan untuk melakukan penahanan apabila tersangka tidak kooperatif, melarikan diri, dan berupaya menghilangkan barang bukti.

Baca Juga: Bansos 2021 Mulai Disalurkan Sejak 4 Januari, Kemensos Perbaiki Skema Distribusi Terbaru!

Baca Juga: Seleksi Masuk PTN 2021 Sudah Mulai Dibuka, Catat Tanggalnya Jangan Sampai Kelupaan!

"Berdasarkan pertimbangan penyidik, saudari GA dan saudara MYD kooperatif selama dipanggil juga hadir, sehingga diambil satu kesimpulan tak perlu dilakukan penahanan," kata Yusri di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jumat.

Sedangkan alasan kedua penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Gisel adalah karena yang bersangkutan mempunyai anak yang masih balita.

"Untuk saudari GA berdasarkan kemanusiaan anaknya masih berusia empat tahun lebih, perlu bimbingan orang tua khususnya ibunya, sehingga tak kami lakukan penahanan," ujar Yusri.

Meski demikian Gisel dan Michael Yukinobu Defretes (MYD) yang telah menyandang status tersangka dalam video asusila tersebut dikenakan wajib lapor.

Baca Juga: Seleksi Masuk PTN 2021 Sudah Mulai Dibuka, Catat Tanggalnya Jangan Sampai Kelupaan!

Baca Juga: Fatwa MUI Ungkap Vaksin Sinovac Halal, Tapi Masih Harus Dapat Izin BPOM, Ini Alasannya!

"Keduanya kita terapkan wajib lapor setiap Senin dan Kamis. Kasusnya juga tetap berlanjut dan tetap berproses kita akan lengkapi semua berkas perkara yang ada," tambahnya.

Gisel hari ini menjalani pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka dalam kasus video asusila yang membelit dirinya dan Michael Yukinobu Defretes alias Nobu.

Penyidik kepolisian menjadwalkan pemeriksaan Gisel pada Jumat pukul 10.00 WIB, namun yang bersangkutan datang lebih awal yakni sekitar pukul 09.00 WIB.

Baca Juga: BLT UMKM Dicairkan sampai Akhir Januari 2021! Cepat Catat Jadwal dan Cara Pencairannya!

Baca Juga: Lisa BLACKPINK Kembali Jadi Mentor Youth With You, Ketiga Member Lain Akan Rilis Lagu Solo

Gisel pun selesai diperiksa dan meninggalkan Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada sekitar pukul 19.40 WIB.

Pada kesempatan itu Gisel juga memohon dukungan publik selama menjalani proses hukum.

"Saya mohon doanya, mohon dukungan, support-nya, untuk saya bisa menjalani proses ke depan ya, semoga bisa menjadi lebih baik lagi untuk hari ke depannya," kata Gisel di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Menurut pengakuan Gisel yang disampaikan Yusri, video tersebut dibuat pada 2017 di salah satu hotel kawasan Kota Medan, Sumatera Utara.

Gisel juga mengaku dalam pengaruh minuman beralkohol saat membuat video tersebut.***

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler