Fatwa MUI Ungkap Vaksin Sinovac Halal, Tapi Masih Harus Dapat Izin BPOM, Ini Alasannya!

8 Januari 2021, 20:00 WIB
Wakil Presiden RI, Ma'ruf Amin memastikan izin BPOM dan Fatwa MUI sudah rampung sebelum vaksinasi Covid-19 dimulai. /Dok. Asdep KIP Setwapres./

JURNALSUMSEL.COM – Komisi Fatwa MUI mengumumkan bahwa vaksin Sinovac Covid-19 dinyatakan halal dan suci untuk digunakan.

Namun masih belum final karena masih menunggu izin keamanan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Terkait aspek kehalalan, Komisi Fatwa sepakat bahwa vaksin Covid-19 yang diproduksi Sinovac Lifescience yang sertifikasinya diajukan Biofarma suci dan halal.

Ketua MUI Bidang Fatwa yakni KH. Asrorun Niam Sholeh juga menjelaskan meskipun sudah dinyatakan halal dan suci.

Baca Juga: Bansos 2021 BLT Rp300 Ribu Cair Januari 2021, Segera Cek HP Kamu dan Buka Link DTKS Kemensos!

Baca Juga: Jelang Pendaftaran CPNS 2021, Ini Tips Agar Lolos Seleksinya

Baca Juga: Heboh Video Syur 19 Detik Gisel dan MYD, Ini 13 Fakta Mengejutkan Rekaman Tak Senonoh Tersebut!

Namun keputusan fatwa MUI tersebut masih belum benar-benar final. Pasalnya masih harus menunggu keputusan BPOM terkait keamanan, kualitas, dan kemanjuran.

Sedangkan untuk penggunaannya sendiri, keputusan terkait keamanan, kualitas dan kemanjuran tersebut sangat penting.

Karena vaksin Sinovac akan diberikan kepada masyarakat. Jadi, aspek keamanan untuk digunakan, apakah aman atau tidak. Fatwa serta keputusan BPOM harus jelas.

Adapun tiga vaksin produksi Sinovac yang didaftarkan yaitu Coronavac, Vaccine Covid-19, dan Vac2 Bio. Ketiganya tentu mendapat dilakukan uji coba baik dari segi keamanan dan kehalalan.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah BLT Guru Honorer Kemendikbud Rp1,8 Juta Cair, Hanya 4 Golongan Ini yang Dapat!

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Dilanjutkan ke Termin 3? Cek Nama Kamu Sudah Terdaftar atau Belum di Sini!

Jika membahas penetapan keputusannya sendiri, penetapkan kehalalan sebelumnya akan dikaji dengan mendalam mulai dari laporan hasil audit dari tim MUI.

Dokumen laporan tersebut akan diterima secara lengkap oleh tim MUI melalui surat elektronik.

Tim kemudian melaporkan hasil audit tersebut kepada Komisi Fatwa MUI Pusat untuk dilakukan kajian keagamaan menentukan kehalalan vaksin.

Jika melewati uji coba dan proses tersebut. Vaksin baru bisa diedarkan secara masal. Namun fatwa utuh mengenai hal tersebut belum keluar karena masih menunggu keamanan dari BPOM.

Apabila BPOM sudah mengeluarkan izin, maka vaksin produksi Sinovac ini bisa digunakan.***

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler