Hanya Dengan KTP, Segera Login di eform.bri.co.id Untuk Cek Penerima BLT UMKM yang Masih Disalurkan

7 Januari 2021, 11:14 WIB
Buruan! Cek Nama Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta di Link eform.bri.co.id /Pixabay/Mohamad Trilaksono

JURNALSUMSEL.COM – Bantuan Presiden (Banpres) berupa BLT UMKM atau BPUM merupakan program yang diselenggarakan pemerintah untuk membantu para pelaku UMKM yang terdampak pandemi sejak Maret 2020.

BLT UMKM atau BPUM yang diberikan pada para pelaku usaha senilai Rp2,4 juta ini nantinya akan disalurkan pada seluruh pelaku usaha yang memenuhi syarat.

Penyaluran BLT UMKM akan diberikan setelah pelaku usaha mendaftarkan diri, kemudian akan menerima SMS konfirmasi.

Baca Juga: Gisel Akhirnya Minta Maaf Terkait Kasus Video Syur Dirinya dengan MYD

Baca Juga: Buruan Lengkapi Persyaratan Ini Agar Terima BLT UMKM Rp2,4 Juta dari Kemenkop UKM

Setelah menerima SMS, pelaku usaha harus melakukan verifikasi ke bank penyalur, yakni bank BRI agar segera bisa mencairkan dana.

Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima BLT UMKM, cara mengeceknya adalah sebagai berikut.

  1. Login eform.bri.co.id/bpum
  2. Gunakan nomor KTP dan masukkan kode verifikasi
  3. Klik Proses Inquiry

Jika Anda bukan termasuk penerima BLT UMKM, maka akan muncul keterangan ini:

Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”

Baca Juga: Ternyata, Karakter dan Kepribadian Seseorang Bisa Dilihat dari Tanggal Lahir! Begini Caranya!

Baca Juga: Mengejutkan! Bocah Ini Berhasil Ramal Pandemi Covid-19, Ia Prediksi Ada Kejadian Besar di Tahun 2021

Bagi yang lulus sebagai penerima BLT UMKM, Anda harus datang ke kantor unit BRI atau bank penyalur lain seperti BNI dan BNI Syariah terdekat untuk segera mencairkan dana dengan melengkapi dokumen-dokumen Surat Pernyataan dan/Kuasa Penerimaan dana BPUM serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Jika penerima BLT UMKM belum memiliki rekening, maka akan dibuatkan di cabang/unit bank tempat penyaluran dana.

Untuk biaya administrasi, dalam proses pencairan dana ini tidak dikenakan biaya sama sekali. Selain itu juga tidak ada pengembalian dana terhadap banpres ini dikarenakan bantuan sosial ini adalah dana hibah dari pemerintah.

Untuk bisa mendapatkan BLT UMKM ini, pelaku usaha harus mendapat usul dari beberapa pengusul Banpres Produktif Usaha Mikro, yakni:

Baca Juga: Jangan Salah, Begini Cara Daftar CPNS 2021 di Portal SSCN Dengan Benar Serta Dokumen yang Harus Ada

Baca Juga: Hasil Pertandingan Manchester United vs Manchester City di Semifinal Piala Carabao

  1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM’koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  2. Kementerian/Lembaga
  3. Perbankan dan perusahaan pembiayan yang terdaftar di OJK

Untuk syarat wajib penerima BLT UMKM sendiri meliputi:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Mempunyai NIK
  3. Memiliki usaha mikro
  4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
  5. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Sementara untuk penerima Banpres BLT UMKM dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan syarat sebagai berikut.

Baca Juga: Kemenkes Jelaskan Seusai Vaksinasi Tak Boleh Langsung Pulang, Ternyata Ada Beberapa Efek Samping

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Dilakukan Pekan Depan! Menkes Mengimbau Masyarakat Tetap di Rumah Saja

  1. NIK
  2. Nama lengkap
  3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  4. Bidang usaha
  5. Nomor telepon

Perlu diketahui bahwa jenis usaha yang akan menerima BLT UMKM adalah hanya bagi pelaku usaha yang masih unbankable (tidak melakukan pinjaman kredit di bank atau lembaga lain).***

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Berbagai sumber

Tags

Terkini

Terpopuler