BLT UMKM/BPUM Masih Disalurkan di 2021, Simak Tata Cara Penyalurannya

7 Januari 2021, 06:15 WIB
Ilustrasi BLT UMKM. /Pixabay/Mohamad Trilaksono

JURNALSUMSEL.COM - Program bantuan sosial (bansos) pemerintah berupa BLT UMKM atau BPUM masih terus disalurkan sampai 2021.

Untuk diketahui, saat ini pemerintah memang masih terus menyalurkan bantuan sosial berupa BLT untuk mengatasi dampak akibat pandemi Covid-19 berupa bantuan sosial seperti BLT BPJS Ketenagakerjaan, BLT guru honorer dari Kemdikbud dan Kemenag, BLT UMKM/BPUM, dan BLT PKH yang disalurkan per kepala keluarga.

Untuk penerima BLT UMKM/BPUM sendiri, syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Waduh! AJI Palembang Tolak Pembatasan Kerja Bagi Jurnalis di Persidangan, Berikut 4 Poin Pentingnya!

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Lanjut Termin 3 Tahun 2021? Pahami 2 Faktor Ini Agar Terima Bantuan

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Mempunyai NIK;
  3. Memiliki usaha mikro;
  4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD;
  5. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU);
  6. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyar (KUR);
  7. Memiliki usaha mikro dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

Sedangkan untuk bisa menerima BLT UMKM/BPUM, pelaku usaha harus mendapat usul dari beberapa lembaga sebagai berikut.

  1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum;
  2. Kementerian/Lembaga;
  3. Perbankan dan perusahaan pembiayan yang terdaftar di OJK.

Tata cara penyalurannya meliputi:

Baca Juga: Lakukan Hal Ini Jika Tak Ingin Ada Kendala dalam Pencairan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: Pelaku Usaha yang Tak Punya Rekening Masih Dapat Banpres BPUM BLT UMKM Rp2,4 Juta? Cek Caranya!

  1. Pengusulan calon penerima;
  2. Pembersihan daya dan validasi data calon penerima;
  3. Penetapan penerima.
  4. Setelah diputuskan apakah berhak menerima BLT UMKM atau tidak, pelaku usaha yang lolos selanjutnya akan menerima BLT dengan dana bantuan yang akan dicairkan langsung ke rekening penerima BLT UMKM/BPUM diikuti dengan laporan penyaluran dana bantuan tersebut melalui SMS lalu melakukan verifikasi ke bank penyalur untuk pencairan.
  5. Bank yang ditunjuk yakni BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri.

Untuk dokumen yang harus ada saat akan mencairkan dana yakni:

Baca Juga: Drakor True Beauty Episode 7: Kamu Tim Seo Jun? Lihat Adegan Manis Seo Jun dan Ju Gyeong Malam Nanti

Baca Juga: Episode 7 True Beauty Tayang Nanti Malam, Jangan Lewatkan Adegan Manis Su Ho dan Ju Gyeong!

  1. Buku tabungan
  2. Kartu ATM dan identitas diri (KTP)
  3. Penerima BLT UMKM/BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau kuasa Penerima dana BLT UMKM

Bagi pelaku usaha yang berhak menerima BLT UMKM/BPUM namun belum memiliki rekening sendiri, nantinya akan dibuatkan langsung di kantor cabang terdekat. Anda hanya tinggal datang dengan membawa data diri dan keperluan pembuatan rekening lainnya.***

Editor: Aisa Meisarah

Tags

Terkini

Terpopuler