Presiden Jokowi Resmi Menerbitkan PP Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Hukuman Kebiri Kimia, Begini Isinya

5 Januari 2021, 08:42 WIB
Pemerintah mengesahkan PP terkait hukuman kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual pada anak. /dp3akb.jabarprov.go.id

JURNALSUMSEL.COM - Presiden Jokowi resmi menandatangani PP Nomor 70 Tahun 2020 tentang hukuman kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual pada anak.

Penandatangan PP Nomor 70 Tahun 2020 tentang hukuman kebiri kimia ini atas dasar kejahatan seksual yang dilakukan pada anak di bawah umur merupakan tindak kejahatan berbahaya yang semakin meningkat.

Dalam PP Nomor 70 Tahun 2020 disebutkan bahwa peraturan ini dikeluarkan untuk memberi efek jera kepada pelaku pelecehan seksual terhadap anak.

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair ke 1,5 Juta Pekerja Bulan Ini! Cek Rekeningmu di Sini!

Baca Juga: Update Kasus Aksi 1812, 3 Orang Koordinator Demo Diperiksa di Polda Metro Jaya Hari Ini

Presiden Jokowi resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Dengan demikian, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak.

Isi dari PP Nomor 70 ini sendiri dibacakan oleh Jokowi saat penandatanganannya.

Baca Juga: PPPK 2021: Selain Status Kepegawaian, Simak Perbedaan Lain Antara PPPK dan PNS

Baca Juga: BLT PKH Rp200 Ribu Kembali Disalurkan, Cek Kembali Syarat Penerimanya

"Memutuskan, Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak," demikian bunyi ketetapan PP Nomor 70 Tahun 2020.

Berdasarkan Pasal 2 dalam PP tersebut diatur tindakan kimia bagi pelaku predator seksual. Tindakan kimia yang dimaksud yakni, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi dikenakan terhadap pelaku persetubuhan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Dana Insentif Cair Hari Ini! Ini Dia 7 kriteria Penerima Kartu Prakerja Gelombang 12

Baca Juga: Sudah Verifikasi NIK KTP Untuk Pendaftaran CPNS 2021? Segera Hubungi Call Center Dukcapil Di Sini

Kemudian, dalam ayat dua dijelaskan bahwa tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik dan rehabilitasi juga dikenakan terhadap pelaku perbuatan cabul berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Pelaksanaan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan atas perintah jaksa setelah berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial," berdasarkan isi PP Nomor 70 Tahun 2020.

Baca Juga: Jokowi Ingatkan Jajaran Kementerian dan Kepala Daerah: Bantuan Tunai Diberikan Utuh Tanpa Potongan!

Baca Juga: Pemprov Sumsel Pastikan Pengoperasian Wisma Atlet Sebagai Isolasi Pasien Covid-19 Dikaji dengan Baik

Akan tetapi, hukuman kebiri kimia ini tidak akan dijatuhkan pada pelaku yang masih di bawah umur, seperti diatur dalam Bab II Tindakan Pasal 4 PP Nomor 70 Tahun 2020 tersebut.

“Pelaku Anak tidak dapat dikenakan Tindakan Kebiri Kimia dan tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik,” demikian isi Pasal 4 Bab II PP Nomor 70 tersebut.

Penandatangan PP Nomor 70 Tahun 2020 tentang hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual anak diharapkan dapat memberikan efek jera pada pelaku dan tidak menambah kasus kejahatan seksual terhadap anak ke depannya.***

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Kemenko PMK

Tags

Terkini

Terpopuler