BPUM BLT UMKM Rp2,4 Juta Berlanjut Hingga Tahun 2021? Kamu Hanya Perlu Bawa Berkas Ini ke Bank!

31 Desember 2020, 16:00 WIB
Cek Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta, Jangan Lupa Cek eform.bri.co.id //Foto: www.depkop.co.id//

JURNALSUMSEL.COM – Pemerintah melalui Kemenkop kabarnya masih akan menyalurkan banpres BPUM BLT UMKM Rp2,4 juta hingga tahun 2021. Kamu yang sudah daftar hanya perlu bawa tiga berkas ini ke bank.

Kemenkop UKM hingga saat ini masih terus menyalurkan program bantuan kepada para pelaku usaha yang membutuhkan.

Terutama bagi pelaku usaha yang memiliki kriteria bergaji di bawah 5 juta dengan total sebesar Rp2,4 juta per pekerja.

Baca Juga: 3 Bulan Lagi Seleksi CPNS 2021 Akan Dibuka, Ini Cara Masukkan Foto Selfie ke Akun SSCN BKN Kamu!

Baca Juga: Hari Ini Terakhir Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2, Rekening Bermasalah? Lapor Ke Sini!

Baca Juga: Isi Malam Tahun Baru Anda dengan Berbagai Kegiatan Positif, Terhindar dari Kerumunan

Selain bergaji di bawah Rp5 juta, calon penerima juga harus memenuhi persyaratan lainnya terlebih dahulu agar dapat bantuan.

Diantaranya aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan setidaknya hingga Juni 2020.

Bagi kamu yang memenuhi kriteria di atas bisa langsung cek dana bantuan BPUM BLT UMKM Rp2,4 juta.

Pasalnya dana BPUM BLT UMKM Rp2,4 juta bisa ditarik kembali oleh Pemerintah jika penerima tak segera mengurusnya.

Baca Juga: Mensos Akan Kembali Salurkan Bantuan Sosial Ini di Awal Tahun 2021, Simak Jadwal Terbarunya!

Baca Juga: 20 Rekomendasi Makanan Spesial Perayaan Tahun Baru, Cocok untuk Pesta Keluarga

Adapun cara mudah mengurusnya, kamu hanya perlu bawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta dokumen lainnya sebagai salah satu persyaratannya.

Pelaku usaha yang memenuhi syarat tersebut hanya perlu bawa KTP serta dokumen lain ke beberapa bank penyalur yakni bank BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri.

Selain KTP, ada beberapa dokumen lainnya seperti, Buku Tabungan, Kartu ATM, dan Identitas diri berupa KTP dan KK untuk melengkapi persayaratan.

Serta surat pernyataan lainnya yang perlu kamu lampirkan, yakni Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) atau Kuasa Penerima dana BPUM.

Dilansir Jurnal Sumsel dari situs resmi Kemenkop UKM, berikut ini golongan yang berhak dapat bantuan BPUM BLT UMKM Rp2,4 juta:

1. Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Pelaku usaha wajib melampirkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

3. Memiliki Usaha Mikro.

4. Bukan termasuk anggota ASN, TNI/Polri, serta Pegawai BUMN/BUMD.

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

6. Bagi pelaku usaha yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).***

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler