Terakhir! Segera Cek Penyebab BLT BPJS Ketenagakerjaan Belum Cair ke Rekening Karyawan Berikut Ini

31 Desember 2020, 06:00 WIB
Ilustrasi BLT BPJS Kesehatan. /Pixabay/Mohamad Trilaksono

JURNALSUMSEL.COM – BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 akan berakhir pada hari ini. Bagi para pekerja yang sudah terdaftar bisa langsung cek di laman kemnaker.go.id.

BLT BPJS Ketenagakerjaan ini diperuntukkan bagi para pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta. Bantuan yang disalurkan pemerintah dalam program banpres ini juga diketahui sebagai upaya pemerintah dalam membantu masyarakat yang terdampak kesulitan finansial akibat pandemi.

Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan akan diberikan kepada penerimanya melalui transfer rekening bank yang sudah didaftarkan oleh masing-masing perusahaan.

Baca Juga: Akui Pemeran di Dalam Video Asusila, Gisel Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara!

Baca Juga: 100 Juta Dosis Vaksin COVID-19 dari AstraZeneca dan Novavax Telah Diamankan Indonesia

Saat ini penyaluran BLT ke rekening-rekening Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, dan BTN) sudah cair meskipun belum sepenuhnya.

Untuk pemegang rekening non Himbara seperti rekening BCA dan rekning bank swasta lainnya, pencairan diusahakan akan tetap dilakukan setelah sebelumnya dana di transfer ke bank penyalur terlebih dulu.

Namun meskipun demikian, Menaker Ida Fauziyah menjelaskan bahwa pihaknya mengusahakan agar dana yang ditransfer akan seluruhnya cair baik bagi pemegang rekening himbara maupun non himbara.

Pencairan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan sudah bisa Anda cek hari ini. Namun jika dana belum juga masuk, barangkali Anda mendapati beberapa kendala pada rekning yang terdaftar. Untuk itu berikut Jurnal Sumsel rangkum informasinya dari berbagai sumber tentang penyebab dana BLT BPJS Ketenagakerjaan tak kunjung cair.

Baca Juga: Terungkap! Ini Alasan Sejumlah Polri dan TNI Ramai Datangi Markas FPI di Petamburan

Baca Juga: Siap-siap Seleksi CPNS 2021 Buka Tahun Depan, Berikut Cara Mudah Unggah Foto di Akun SSCN BKN!

  1. Duplikasi rekening
  2. Rekening tidak aktif
  3. Rekening pasif
  4. Tidak valid
  5. Telah dibekukan
  6. Tidak sesuai NIK

Selain masalah rekening di atas, barangkali Anda juga tidak emmenuhi kriteria penerima bansos upah. Kriteria yang dimaksud yakni:

  1. Pekerja merupakan WNI yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
  2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepersertaan.
  3. Peserta membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan di BPJS Ketenagakerjaan.
  4. Pekerja/buruh penerima upah.
  5. Memiliki rekening bank aktif.
  6. Tidak termasuk ke dalam peserta penerima manfaat kartu prakerja.
  7. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan Juni 2020.

Baca Juga: Mr. Queen Merilis Video Balik Layar, Lihat Adegan Manis Shin Hye Sun dan Seol In Ah

Baca Juga: RSMH Palembang Minta Bantuan RAISA dalam Penanganan Pasien Covid-19

Terkait kendala pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan, sebelumnya Menaker Ida Fauziyah juga telah mengatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan harus lebih aktif dalam berkomunikasi dengan stakeholder agar subsidi bisa tepat sasaran.***

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler