Tak Akan Terima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Apabila Tak Penuhi Kriteria Ini!

30 Desember 2020, 15:45 WIB
Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021, Ini Kata Menaker Ida Fauziyah /Biro Humas Kemnaker

JURNALSUMSEL.COM - Program bantuan subsidi gaji/upah BLT BPJS Ketenagakerjaan telah dimulai sejak Agustus 2020, namun pekerja yang berhak menerima bantuan ini wajib memenuhi 6 kriteria.

BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin kedua diluncurkan pada periode November-Desember, sehingga Desember merupakan batas penyaluran pada periode ini.

"Termin pertama diserahkan pada periode September-Oktober 2020, sedangkan termin II pada periode November-Desember 2020, yang mana penyaluran termin II saat ini masih berjalan," kata Menaker Ida, yang tim Jurnal Sumsel kutip dari Kemnaker.

Target awal yakni kepada 15,7 juta pekerja/buruh, kemudian dilakukanlah verifikasi serta validasi data yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker.

Namun ternyata hanya 12,4 juta pekerja/buruh yang dinyatakan berhak menerima bantuan tunai ini dari pemerintah.

Baca Juga: Rekrutmen Seleksi CPNS 2021 Tahun Depan, Formasi Posisi Guru Ditiadakan, Begini Penjelasan BKN!

Baca Juga: Pemerintah Bubarkan FPI, BKN Pastikan ASN Tidak Terlibat Ormas yang Dilarang

Bisa jadi hal tersebut terjadi karena sisa pekerja lain tidak memenuhi kriteria, sehingga tidak diikutsertakan dalam program ini.

Ada sejumlah hal yang harus dipastikan terlebih dahulu oleh pekerja, berikut tim Jurnal Sumsel kutip dari Kemnaker.

Berikut kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah untuk penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan;

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

4. Pekerja/Buruh penerima Upah;

5. memiliki rekening bank yang aktif;

6. peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: Breaking News! FPI Organisasi Terlarang, Mahfud MD Sebut Secara Dejure FPI Telah Bubar 20 Juni 2019

Baca Juga: Pengurusan BSU BLT Guru Honorer Kemendikbud Rp1,8 Juta Masih Diperpanjang, Cek Kembali Syaratnya!

Apabila pekerja atau buruh telah memenuhi setiap persyaratan yang telah ditetapkan, maka kemungkinan besar pekerja atau buruh bisa menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan.

Namun kenyataannya, sejumlah pekerja yang telah memenuhi seluruh persyaratan dalam menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan, akan tetapi justru nama pekerja tidak terdaftar di Kemnaker.

Hal tersebut bisa saja terjadi, karena data penerima yang terdaftar di Kemnaker adalah data pekerja yang telah diberikan oleh perusahaan atau pemberi kerja.

Ada sejumlah perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawan atau pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan guna mendapatkan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, kendala lainnya yang terjadi adalah berkaitan dengan rekening penerima.

1. Rekening tidak sesuai NIK.

2. Rekening yang sudah tidak aktif.

3. Rekening pasif.

4. Rekening yang tidak terdaftar.

5. Rekening telah dibekukan pihak Bank.***

Editor: Shara Amalia

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler