Antisipasi Varian Baru Virus Corona, WNA yang Negatif Covid-19 Wajib di Karantina Selama 5 Hari!

29 Desember 2020, 12:07 WIB
Menlu RI Retno Marsudi/Instagram/@retno_marsudi /

JURNALSUMSEL.COM – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) kabarnya akan menutup sementara akses masuk Warga Negara Asing (WNA) per tanggal 1 Januari 2021.

Hal ini guna mengantisipasi penyebaran lebih lanjut terkait varian baru virus corona. Retno LP Marsudi selaku Menteri Luar Negeri membuat keputusan serta penyataan lengkap terkait hal ini.

Adanya pemberlakuan penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia tersebut akan mulai segera dijalankan per tanggal 1 Januari 2021 tahun depan.

Baca Juga: Breaking News! Aa Gym Positif Terpapar Covid-19, Begini Kronologinya

Baca Juga: BPUM BLT UMKM Rp2,4 Juta Masih Akan Berlangsung Hingga Tahun 2021? Ini Bocoran Persyaratannya!

Baca Juga: GAWAT! Virus Corona Bukan Pandemi Terakhir, WHO Minta Masyarakat untuk Mempersiapkan Diri!

Dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.

“Rapat Kabinet Terbatas tanggal 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara," kata Retno.

"Saya ulangi, untuk menutup sementara dari tanggal 1-14 Januari 2021 masuknya Warga Negara Asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia,” lanjunya.

Adapun pernyataan lebih lengkap Menlu Retno Marsudi yang dilansir dari website resmi setkab.go.id yakni didampingi oleh Juru Bicara Covid-19 Profesor Wiku.

Retno mengatakan bahwa sesuai dengan arahan Bapak Presiden, seperti diketahui telah muncul pemberitaan mengenai strain baru virus Covid-19.

Baca Juga: Heboh! Ribuan WNA Padati Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta Hingga Viral di Twitter, Ada Apa?

Baca Juga: Beredar Kabar Pacaran Antara Ravi dan Taeyeon! Ini Kata Agensi Mereka

Dimana varian baru virus corona tersebut memiliki tingkat penyebaran yang lebih cepat.

Bagi Warga Negara Asing (WNA) yang tiba di Indonesia pada hari ini (28 Desember 2020) sampai tanggal 31 Desember 2020.

Diberlakukan aturan sesuai ketentuan dalam adendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020.

Jika WNA menunjukkan hasil negatif melalui tes RT–PCR di negara asal, yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan.

Serta dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC (Indonesia Health Alert Card/Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik) Internasional Indonesia.

Pada saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif, maka WNA melakukan karantina wajib selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan.

Setelah karantina lima hari, melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan.

Kebijakan ini tertuangkan dalam Surat Edaran baru Satgas Covid-19.***

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Setkab

Tags

Terkini

Terpopuler