Hati-hati! Penumpang Pesawat yang Dinyatakan Positif Covid-19 Wajib Lakukan Hal Ini!

28 Desember 2020, 14:03 WIB
Menhub Budi Karya Sumadi meninjau penerapan protokol kesehatan dan pelaksanaan tes COVID-19 di terminal 2 dan 3 Bandara Soetta, Tangerang, Banten, Sabtu (26/12/2020). /Foto: Humas Kemenhub

JURNALSUMSEL.COM – Kamu yang akan pergi berlibur dengan pesawat harus mengetahui beberapa hal penting. Pasalnya penumpang pesawat yang dinyatakan positif Covid-19 wajib lakukan hal ini.

Jelang libur Natal dan akhir tahun tentu beberapa orang memutuskan untuk pergi berlibur meski masih dalam masa pandemi Covid-19.

PT Angkasa Pura (PT AP) berencana untuk mengadakan kerja sama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP) dan TNI/Polri dalam pelaksanaan tes Covid-19 di beberapa bandara.

Baca Juga: BPUM BLT UMKM Diperpanjang hingga 2021? Begini Alur Pendaftarannya!

Baca Juga: Jadwal Lengkap Film Korea Temani Libur Natal dan Tahun Baru Kamu, Tayang di K-Movievaganza Trans 7!

Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 Juta Dilanjutkan 2021? Catat! Hanya 5 Golongan Ini yang Terima

Salah satunya di bandara Bandara Soekarno-Hatta. Adapun penjelasan dari Budi Karya Sumadi selaku Menteri Perhubungan (Menhub).

Ia memberikan apresiasi bagi beberapa pihak yang berkerja sama dalam mengupayakan pelaksanaan tes Covid-19 tersebut. Sehingga dapat berjalan dengan lancar.

Adapun pengupayaan tersebut yakni menyediakan titik lokasi tes Covid-19 dimana telah tersebar di delapan titik di Bandara Soekarno-Hatta, Banten.

Sementara itu, bagi penumpang pesawat yang ingin bepergian dapat memilih alternatif yang disediakan Menhub. Dimana tiga alternatif tersebut dapat dipilih sendiri.

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Lanjut 2021, Kriteria Penerima Bakal Tetap Sama?

Baca Juga: Tak Bakal Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta Jika Rekening Bermasalah, Ketahui Ciri-cirinya!

Sebelumnya, artikel ini telah tayang lebih dulu di Pikiran Rakyat dalam judul "Menhub: Ada Dua Pilihan untuk Penumpang Pesawat dengan Hasil Rapid Test Positif Covid-19".

Adapun tiga alternatif pelaksanaan Covid-19 yang bisa calon penumpang pilih yakni pre-order service, drive thru service, dan walk in service, hal tersebut membuat pelaksanaan tes dapat terdistribusi dengan baik.

Selain itu, Menhub juga mengatakan bagi calon penumpang yang dinyatakan positif Covid-19 setelah diperiksa di Airport Health Center wajib mengembalikan tiketnya.

Serta ada dua pilihan yang ditawarkan oleh Menhub bila calon penumpang mengembalikan tiketnya karena positif Covid-19 yakni penjadwalan ulang perjalanan atau pengembalian dana.

Tak hanya itu, bagi calon penumpang pesawat yang melakukan tes dan dinyatakan positif Covid-19. Menhub akan meninjaunya langsung.

Pihak yang bersangkutan akan diarahkan menuju ruang isolasi. Kemudian, koordinasi akan dilakukan dengan pihak terkait lainnya.

Intinya, calon penumpang bersangkutan tidak akan diperkenankan untuk melakukan penerbangan.

Setelah itu, untuk pengupayaan lebih lanjut pihak terkait akan melakukan sterilisasi dengan menggunakan cairan disinfektan di area Airport Health Center.***(Irwan Suherman/Pikiran Rakyat)

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler