BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Ditransfer hingga Akhir Desember? Cek Nama Kamu di Kemnaker!

28 Desember 2020, 14:25 WIB
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan /Instagram.com/@kemnaker

JURNALSUMSEL.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 1 dan 2 hingga 14 Desember 2020 telah mencapai total anggaran sebesar Rp27,96 triliun.

Sehingga, total jumlah seluruh penerima baik termin 1 maupun termin 2 telah terealisasi sebanyak 93,34 persen.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida mengatakan pada termin 1 sudah tersalurkan kepada 12,26 juta orang, berarti 98,86 persen dengan dana sebesar Rp14,71 triliun.

Kemudian bantuan subsidi gaji pada termin 2 telah tersalurkan kepada 11,04 juta orang, berarti baru tersampaikan 89 persen, dengan dana sebesar Rp13,2 triliun.

Berikut kata Ida, melalui sambungan video pada acara Diskusi Media yang diselenggarakan Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) di Jakarta, pada Rabu 16 Desember 2020, yang tim Jurnal Sumsel kutip dari Kemnaker.

"Termin pertama diserahkan pada periode September-Oktober 2020, sedangkan termin II pada periode November-Desember 2020, yang mana penyaluran termin II saat ini masih berjalan," kata Ida.

Baca Juga: Terkait Adanya Varian Baru Covid-19, Kenali Gejala-Gejalanya Berikut Ini

Baca Juga: Baim Wong Merayakan Ulang Tahun Pertama Kiano, Rafathar Beri Kado Unik Ini

Berdasarkan periode penyalurannya, BSU BLT BPJS termin 2 dimulai sejak bulan November dan akan berakhir di ujung bulan Desember.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, ia mengatakan sudah ada 87.963 rekening yang telah diperbaiki dan siap untuk di transfer dana.

Namun demikian, masih ada tersisa 66.924 rekening lagi yang saat ini sedang dalam proses perbaikan.

"Sehingga ada 87.963 rekening yang sudah kita perbaiki dan kita serahkan ke Kementerian Ketenagakerjaan. Namun demikian masih ada 66.924 rekening yang masih dalam proses," kata Agus.

Untuk itu segera cek nama mu di laman Kemnaker, pastikan bahwa rekening kamu telah termasuk kedalam 87.963 rekening yang telah diperbaiki.

Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 Juta Dilanjutkan 2021? Catat! Hanya 5 Golongan Ini yang Terima

Baca Juga: BPUM BLT UMKM Diperpanjang hingga 2021? Begini Alur Pendaftarannya!

Berikut panduannya,

1. Buka website www.kemnaker.go.id.

2. Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas website

3. Klik "Daftar Sekarang" di bagian bawah kolom masuk jika belum mempunyai akun

4. Isi data diri seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password, kemudian Klik "Daftar Sekarang"

5. Setelah selesai, sistem akan mengirimkan kode OTP via SMS ke nomor hp yang terdaftar

6. Lakukan aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke website dan klik "Masuk" di pojok kanan atas website.

7. Kemudian isi formulir yang tersedia dengan lengkap.

8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.

9. Jika namanya sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan subsidi gaji, bisa klik "Kirim Aduan" untuk mengadukan keluhannya.***

Editor: Shara Amalia

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler