BLT UMKM Rp2,4 Juta Dilanjutkan 2021? Catat! Hanya 5 Golongan Ini yang Terima

28 Desember 2020, 13:07 WIB
BPUM BLT UMKM kabarnya akan disalurkan kembali pada tahun 2021. /ANTARA FOTO/Rahmad /

JURNALSUMSEL.COM - Pemerintah kabarnya akan melanjutkan penyaluran bantuan BPUM BLT UMKM pada 2021.

BPUM BLT UMKM senilai Rp2,4 juta ini dinilai sangat membantu pelaku usaha di tengah pandemi Covid-19.

BPUM BLT UMKM ini nantinya akan lebih selektif dalam penyalurannya.

Tak semua pelaku usaha bisa mendapatkan dana BPUM BLT UMKM pada tahun 2021.

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Belum Cair? Segera Lapor ke bsu.kemnaker.go.id atau Nomor Ini

Baca Juga: 2 Organisasi Dokter Menyesatkan Tentang Covid-19, Mantan Kepala BIN Mendadak Beri Peringatan!

Kabarnya, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki sedang melakukan pengusulan agar BLT UMKM dapat diperpanjang hingga tahun depan.

Dilansir dari situs Komite UMKM, nilai BLT UMKM yang sudah disalurkan masih sebesar Rp23,4 triliun atau 81,19 persen dari jumlah yang ditargetkan.

Sementara jumlah pelaku UMKM yang sudah mendapatkan bantuan baru 9,7 juta pelaku UMKM dan sisanya sedang dalam proses.

BLT UMKM merupakan salah satu program bantuan dari pemerintah yang diberikan kepada para pelaku UMKM terlebih selama masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: 6 Makanan Sehat Penambah Berat Badan

Baca Juga: Mengejutkan! Disomasi Perusahaan Perkebunan , Habib Rizieq Rela Serahkan Lahan Pesantrennya

Tujuan dari pemberian BLT UMKM adalah untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Untuk pendadaan program BLT UMKM di ambilkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

BLT UMKM merupakan bantuan yang diberikan pemerintah melalui Menkop UMK berupa uang senilai Rp2,4 juta per penerima.

Bila ingin mendapatkan BLT UMKM segera mendaftar dengan cara online maupun offline dengan mengajukan diri ke Dinas Kopreasi Usaha Kecil Menengah Kabupaten atau Kota di wilayah masing-masing.

Namun, tidak semua pelaku UMKM mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 juta tersebut.

Sebagaimana dilansir Jurnal Sumsel dari Semarangku dalam artikel "BLT UMKM Rp2,4 Juta Akan Hadir di Tahun 2021, Namun Hanya 5 Golongan yang Dapat", BLT UMKM Rp2,4 diberikan kepada golongan ini:

Baca Juga: Jangan Salah, Dosa Hutang Ternyata Bisa Menghalangi Masuk Surga Meski Mati Dalam Keadaan Syahid

Baca Juga: Lanjut Atau Dihapuskan? Berikut Fakta Penyaluran BSU BLT BPJS 2021 Termin 3

· Warga Negara Indonesia

· Mereka yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

· Memiliki usaha mikro

· Bukan ASN, TNI/PORI, serta bukan pegawai BUMN/BUMD

· Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)***(Rosy Nursita A/Semarangku)

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Semarangku (PRMN)

Tags

Terkini

Terpopuler