Menimbang Rencana Pembelajaran Tatap Muka di Masa Pandemi Covid-19, Ini Kata Mendikbud

27 Desember 2020, 15:30 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menjelaskan persyarata ketat yang harus dijalani sebelum melaksanakan pembelajaran tatap muka //Antara /

JURNALSUMSEL.COM – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengumumkan sekolah boleh melaksanakan pembelajaran tatap muka dengan memenuhi syarat tertentu. 

Kebijakan tersebut diberlakukan bulan Januari 2021 atau awal semester genap tahun ajaran 2020/2021.

Kebijakan untuk pembukaan sekolah secara tatap muka ini berdasarkan Keputusan Bersama Mendikbud, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 di masa pandemi Covid-19.

Untuk menggelar pembelajaran tatap muka ini, Mendikbud Nadiem mengharapkan sekolah mempersiapkan diri dalam mengantar pergantian model pembelajaran.

"Jadinya bulan Januari 2021. Daerah dan sekolah diharapkan dari sekarang kalau siap melakukan tatap muka, kalau ingin melakukan tatap muka, harus segera meningkatkan kesiapannya," tutur Nadiem melalui akun YouTube Kemendikbud seperti yang dikutip dari PMJ News oleh Jurnal Sumsel.com beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Kabar Gembira! Pemerintah Pastikan Akan Perpanjang Beberapa Bantuan Ini hingga 2021, Ini Daftarnya

Baca Juga: Aplikasi Facebook, Twitter, hingga YouTube Terancam Diblokir di Negara Ini, Mengapa?

Kendati begitu, Nadiem menekankan pembelajaran tatap muka ini diminta, tetapi tidak diwajibkan. Pasalnya, keputusan ini dibuat untuk menyesuaikan kembali dengan kebutuhan serta kondisi daerah masing-masing.

"Banyak sekali teman-teman kita, daerah-daerah kita, desa-desa kita yang sangat sulit melakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Jadi mohon itu menjadi konsiderasi juga," jelasnya.

Syarat pembelajaran tatap muka

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengikuti pemerintah daerah harus memperhatikan syarat dan ketentuan jika ingin membuka sekolah pada Januari 2021.

Berikut syarat pembukaan sekolah tatap muka yang disepakati dengan Surat Keputusan Bersama 4 Menteri.

Pertimbangan pelaksanaan pembelajaran tatap muka

Mendikbud Nadiem mengungkapkan terdapat terdapat tujuh pertimbangan pertimbangan atau alasan Kemendikbud mundur sekolah menggelar PTM.

1. Ancaman putus sekolah
Pemerintah mengkhawatirkan kondisi PJJ terus-menerus yang dilaksanakan dapat menjadi risiko yang permanen dan risiko pertama adalah ancaman putus sekolah.

2. Risiko tumbuh kembang
PTM harus kembali melihat karena risiko tumbuh kembang peserta didik. Tumbuh kembangnya menjadi tidak merata karena adanya laporan pendidikan yang menguntungkan peserta didik yang memiliki akses.

3. Tekanan psikososial dan kekerasan dalam rumah tangga

Adanya tekanan psikososial dan kekerasan dalam keluarga selama PJJ berlangsung. Selain itu, minimnya interaksi dengan guru, teman, lingkungan luar dan tekanan akibat berat dan beban yang berat PJJ dapat menyebabkan stres pada anak.

Baca Juga: FATAL! Menggunakan Earphone Saat Mengendarai Sepeda Motor Bisa Sangat Berbahaya, Ini Dampaknya!

Baca Juga: Isu Normalisasi Indonesia dan Israel, Jokowi Dapat Peringatan Keras dari Sayap Militer Palestina!

4. Kesenjangan capaian belajar
Pemerintah khawatir selama PJJ dilaksanakan ada akses dan kualitas yang dapat mengakibatkan kerugian capaian belajar, terutama bagi siswa dari sosio – ekonomi yang berbeda.

5. Risiko 'Kerugian Pembelajaran'
Pemerintah khawatir laporan pembelajaran secara berkepanjangan berisiko pembelajaran jangka panjang, baik untuk pengembangan karakter.

6. Tingkat stres pada siswa
Pemerintah khawatir minimnya interaksi dengan guru, teman, dan lingkungan di luar rumah ditambah tekanan akibat sulitnya PJJ dapat menyebabkan stres pada siswa.

7. Kekerasan tidak
terdeteksi Pemerintah khawatir, banyak siswa yang terjebak dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga tanpa terdeteksi oleh guru

Dukungan untuk pembelajaran tatap muka

Rencana pemerintah kembali membuka sekolah pada Januari 2021 mendapat dukungan dari DPR. Meski begitu, pembelajaran tatap muka harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda mengatakan pihaknya mendukung kebijakan tersebut setelah melihat hasil evaluasi pelaksanaan PJJ. Pemerintah sudah memberikan subsidi kuota internet untuk pembelajaran secara online.

Menurut Syaiful, lebih dari 50 persen sekolah juga menyatakan pembelajaran tidak efektif. Ada banyak faktor penyebabnya. Dia tidak bisa menyalahkan pihak manapun. Apalagi, literasi guru terhadap digitalisasi pembelajaran baru dimulai.

“Adaptasi guru perpindahan cara belajar dari tatap muka ke berani juga tidak mudah,” ujar Syaiful Huda dalam diskusi bertajuk Pro-Kontra Sekolah Tatap Muka di Tengah Pandemi, Kamis, 3 Desember 2020.

Baca Juga: Ingat 3 Perlengkapan yang Wajib Dibawa saat Tes CPNS 2021

Kendala berikutnya, kata Syaiful, is kesiapan orang tua menjadi pendamping anak dalam pembelajaran secara berani. Bukan hal yang mudah. Sebab, banyak orang tua yang bekerja.

Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong pemerintah pusat dan daerah fokus mempersiapkan infrastruktur pendukung protokol kesehatan menjelang pembukaan sekolah kembali.

"Pemerintah daerah dan pusat berfokus pada persiapan infrastruktur, protokol kesehatan / SOP, sosialisasi protokol / SOP, dan sinergi antara Dinas Pendidikan dengan Dinas Kesehatan serta Gugus Tugas COVID-19 di daerah," Komisioner KPAI, Retno Listyarti.***

Editor: Ramanda Rizki Sari

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler