Lanjut Atau Dihapuskan? Berikut Fakta Penyaluran BSU BLT BPJS 2021 Termin 3

27 Desember 2020, 10:10 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah /(Dok. Kemnaker)/

JURNALSUMSEL.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS merupakan salah satu program bantuan pemerintah selama pandemi Covid-19, yang diberikan kepada pekerja/buruh dengan gaji di bawah Rp5 juta.

Program bantuan ini mulai disalurkan pemerintah sejak September 2020 lalu melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Tercatat hingga menjelang akhir Desember ini, Kemnaker telah selesai mendistribusikan subsidi gaji/upah (BSU) untuk termin pertama dan kedua kepada 23,3 juta pekerja dengan total dana mencapai Rp2,4 triliun.

“Selama proses penyaluran BSU, tentunya kita terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari verifikasi data dari BPJS, pemadanan data dengan DJP Kemenkeu, sampai pendampingan dan pengawasan dari KPK, BPK maupun BPKP,” kata Menaker Ida.

Dengan demikian penyaluran BLT BPJS untuk tahun 2020 ini telah selesai disalurkan.

Baca Juga: Mengejutkan! Disomasi Perusahaan Perkebunan , Habib Rizieq Rela Serahkan Lahan Pesantrennya

Baca Juga: Bangkit dari Kekalahan,Tiga darah muda Arsenal Gulingkan Chelsea

Selain itu, pemerintah juga telah merencanakan skema penyaluran untuk termin ketiga yang akan disalurkan pada 2021 mendatang.

Selain itu, beredar kabar pula bahwa Menteri Sosial baru Trus Rismahartini menyampaikan ia akan menghapus seluruh bantuan langsung tunai (BLT) yang akan diganti dengan program bantuan online.

Namun di lain kesempatan, salah satu Staf Khusus Kemnaker Reza Hafiz menyampaikan bahwa pihaknya berharap agar program bantuan BLT BPJS ini dapat terus berlanjut hingga 2021 mendatang.

"Kemnaker selaku kementerian tekniks mengharapkan subsidi ini terus bisa berlanjut. Namun, secara policy atau kebijakan itu kami mengikuti dari keputusan KPCPEN (Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional)," tutur Reza.

Sebelum itu, penting diketahui oleh pekerja calon penerima BLT BPJS untuk memahami proses dan tata cara penyaluran bantuan ini.

Baca Juga: HORE! Karyawan Akan Dapat BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Lagi, Cek Daftar Penerima di Link Berikut!

Baca Juga: Tahun Baru Segera Tiba! Menurut Primbon Jawa, 7 Weton Ini Akan Banjir Rezeki di Tahun 2021

Adapun tatacara penyaluran BSU pemerintah tersebut yang dikutip Jurnal Sumsel dari Instagram @kemnaker, yaitu:

1. Data penerima bantuan subsidi bersumber dari data peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan

2. BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima BSU

3. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) akan menetapkan penerima bantuan berdasarkan daftar calon penerima bantuan

4. KPA menyampaikan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM LS) bantuan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)

5. KPPN akan menyalurkan bantuan pemerintah kepada pihak bank penyalur (Bank Himpunan Milik Negara/Himbara (Bank Mandiri, BRI, BNI, dan Bank BTN))

BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan daftar calon penerima bantuan kepada Menaker dengan melampirkan:

1. Berita Acara

2. Surat pernyatan mengenai kebenaran data yang telah diverifikasi dan divalidasi sesuai dengan pernyataan yang telah ditentukan

Proses penyaluran bantuan oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindah bukuan dana bank penyalur kepada rekening penerima bantuan yang akan dilakukan secara bertahap.

Baca Juga: Putra Mahkota Arab Saudi Telah Disuntik Dosis Pertama Vaksin Covid-19

Baca Juga: 6 Situs Streaming Nonton Bola Gratis, Liga Lokal dan Luar Negeri Tersedia Di Sini!

Proses penyaluran BLT BPJS dilakukan sesuai denga ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyaluran bantuan pemerintah oleh bank penyalur dilakukan berdasarkan perjanjian kerjasama antara KPA dengan bank penyalur.

Selain itu, calon penerima BLT BPJS harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan

4. Pekerja/Buruh penerima upah

5. Memiliki rekening Bank yang aktif

Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan dengan bulan Juni 2020.***

Editor: Shara Amalia

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler