HORE! Karyawan Akan Dapat BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Lagi, Cek Daftar Penerima di Link Berikut!

27 Desember 2020, 07:45 WIB
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan /Instagram.com/@kemnaker

JURNALSUMSEL.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 masih akan disalurkan kepada karyawan hingga akhir Desember 2020.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menargetkan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan dapat tersalurkan kepada 12,4 juta karyawan.

Hingga saat ini, penyaluran BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan pada termin 2 telah mencapai 93,94 persen dari total target yang telah ditentukan.

Untuk dana yang sudah diberikan ke rekening karyawan mencapai Rp27,96 triliun dengan rincian Rp14,71 triliun di termin 1 dan Rp13,2 triliun di termin 2.

Sementara itu, baru 12,26 juta karyawan yang dapat bantuan di termin 1 dan 11,04 karyawan yang dapat bantuan di termin 2 menurut data terakhir yang dipublikasikan Kemnaker, 14 Desember 2020.

Baca Juga: Tahun Baru Segera Tiba! Menurut Primbon Jawa, 7 Weton Ini Akan Banjir Rezeki di Tahun 2021

Baca Juga: Putra Mahkota Arab Saudi Telah Disuntik Dosis Pertama Vaksin Covid-19

"Kami informasikan bahwa saat ini penyaluran BSU telah sampai pada gelombang/termin II. Adapun data penyaluran BSU per 14 Desember 2020 menunjukkan bahwa realisasi BSU sudah mencapai Rp 27,96 triliun (93,94 persen)," ujarnya melalui sambungan video pada acara Diskusi Media yang diselenggarakan Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) di Jakarta, Rabu 16 Desember 2020.

Dikutip dari Fix Indonesia dalam artikel yang berjudul "HORE! Karyawan Akan Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Lagi, Ini Jadwal BSU Subsidi Gaji"

Karyawan yang belum dapat bantuan ini dikarenakan rekening yang dimiliki bermasalah sehingga menghambat proses pencairan.

Oleh karena itu, karyawan sebaiknya segera melapor ke manajemen perusahaan atau BPJS Ketenagakerjaan terdekat agar segera diatasi dan bantuan Rp2,4 juta bisa cair.

Sebagai informasi, karyawan yang memenuhi syarat akan dapat bantuan Rp2,4 juta dalam dua termin pencairan. Masing-masing termin sebesar Rp1,2 juta per dua bulan.

Baca Juga: 6 Situs Streaming Nonton Bola Gratis, Liga Lokal dan Luar Negeri Tersedia Di Sini!

Baca Juga: Masih Disalurkan Sampai 4 Hari Lagi, Lapor Kesini Jika BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Belum Juga Cair!

Karyawan yang sudah memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker No 14 Tahun 2020 berhak mendapatkan dana Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2.

Untuk memastikan bahwa Anda merupakan karyawan yang berhak menerima dananya, bisa langsung cek daftar nama penerima Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 melalui link kemnaker.go.id berikut ini:

1. Buka link resmi Kemnaker: www.kemnaker.go.id

2. Klik tombol “Daftar” di bagian kanan atas website

3. Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orang tua, bisa ayah atau ibu

4. Klik “Daftar Sekarang”

5. Setelah selesai, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan via SMS ke nomor hp yang didaftarkan

Baca Juga: Jangan Salah, Dosa Hutang Ternyata Bisa Menghalangi Masuk Surga Meski Mati Dalam Keadaan Syahid

Baca Juga: Mau Tahu Bocoran Penyaluran BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Tahap 1? Cek Infonya di Sini

6. Lakukan aktivasi akun setelah mendapatkan kode OTP dengan cara kembali ke laman kemnaker.go.iddan klik tombol “Masuk atau Login”

7. Isi formulir dalam website yang terbagi dalam 7 tahapan

8. Pastikan semua kolom diisi dengan data yang lengkap dan benar mulai dari foto profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan data lainnya

9. Setelah semuanya terisi, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker

Baca Juga: Cek Lagi Syarat Resmi Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta Dan Segera Cairkan ke Bank Penyalur

Baca Juga: Akhir Desember 2020, Harga Cabai di Palembang Bikin Warga Menjerit!

10. Dalam dashboard tersebut, terdapat tombol “kirim aduan”, tombol tersebut untuk yang sudah terdaftar di sistem Kemnaker, namun belum menerima subsidi gaji.

11. Jika sudah terdaftar sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan anda akan diberitahukan dengan tulisan “Kamu telah terdaftar di BPJS Naker untuk diusulkan sebagai penerima bantuan. Mohon cek kembali kelengkapan data kamu ke perusahaan tempat kamu bekerja”.***(Akbar Gunawan Wadi/Fix Indonesia)

Editor: Shara Amalia

Sumber: Fix Indonesia

Tags

Terkini

Terpopuler