94 Persen Dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Sudah Tersalurkan ke Rekening! Kamu Belum? Lapor Ke Sini

26 Desember 2020, 06:32 WIB
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan.*/ /

JURNALSUMSEL.COM - Penyaluran dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin pertama sampai dengan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin kedua ke rekening penerima sudah mencapai angka 93,94 persen.

Jika di hitung perjiwa, maka dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan sudah menyalurkan ke rekening 23 juta lebih penerima.

BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin pertama sendiri sudah mencapai angka 98,86 persen atau 12,26 juta orang dari 12,4 juta orang yang akan menerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin pertama ini.

Sedangkan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan pada termin kedua telah tersalurkan kepada 11,04 juta orang atau mencapai angka 89 persen.

Baca Juga: 12,4 Juta Pekerja akan Mendapatkan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan? Ini Kata Menaker Ida Fauziyah!

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Diperpanjang hingga Tahun Depan, Wajib Tahu dan Penuhi Syarat Berikut!

"Kami informasikan bahwa saat ini penyaluran BSU telah sampai pada gelombang/termin II. Adapun data penyaluran BSU per 14 Desember 2020 menunjukkan bahwa realisasi BSU sudah mencapai Rp 27,96 triliun (93,94 persen)," ujar Menaker Ida yang dikutip Jurnal Sumsel dari Kemnaker.

Sehubungan dengan penyaluran dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan ke rekening para penerima, Kemnaker terus berkoordinasi dan mengadakan rapat pembahasan secara marathon dengan berbagai pihak.

Di antaranya BPK, KPK, BPKP, DJP Kemenkeu, BPJS Ketenagakerjaan serta Bank Himbara dalam memastikan penerimaan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan yang sedang dalam proses penyaluran agar penerimanya tepat sasaran.

“Selama proses penyaluran BSU, tentunya kita terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari verifikasi data dari BPJS, pemadanan data dengan DJP Kemenkeu, sampai pendampingan dan pengawasan dari KPK, BPK maupun BPKP, ” kata Menaker Ida yang dikutip Jurnal Sumsel dari Kemnaker.

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Diperpanjang Hingga Tahun Depan, Rekening Jenis Ini Tak Akan Dapat Dana

Baca Juga: Sebelum BLT Dihapuskan Kemensos, Segera Cek Nama Penerima BSU GTK Madrasah Rp600 Ribu dari Kemenag!

Menaker Ida Fauziyah juga menyebutkan bahwa kemungkinan bagi penerima yang belum menerima dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 1 atau termin 2 bisa jadi karena adanya kendala pada rekening kalian atau karena terdeteksi melanggar persyaratan Permenaker No. 14 Tahun 2020.

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Sudah terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kepesertaan.

3. Merupakan peserta yang membayar iuran dengan besaran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

4. Yang berhak penerima upah merupakan pekerja atau buruh.

5. Memiliki rekening bank yang aktif.

6. Peserta terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: BLT BPJS Tahap 6 Masih Dicairkan, Pekerja dengan Tipe Rekening Ini Jangan Berharap Bisa Dapat!

Baca Juga: BPUM BLT UMKM Rp2,4 Juta Diperpanjang Hingga 2021, Cek Saldo ATM Kamu Sekarang!

Sampai saat ini tercatat ada 148 ribu rekening pekerja yang terdaftar sebagai penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan yang ternyata rekeningnya mempunyai masalah dan terdeteksi berpenghasilan lebih dari Rp5 juta perbulannya.

Sehingga menyebabkan daftar keanggotaannya sebagai penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan dicabut oleh Kemnaker.

Jika kalian merasa sudah memenuhi semua persyaratan berdasarkan Permenaker No. 14 Tahun 2020 seperti yang telah tertulis di atas tapi belum mendapatkan dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Maka kalian berhak mengajukan, melapor kepada manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan kalian, agar dapat diketahui kendalanya dan dapat segera diperbaiki.

Selain mengadu dan melapor kepada BPJS Ketenagakerjaan dan manajemen perusahaan, kalian bisa mengadu melalui Sistem Informasi Masyarakat (Sisnaker).

Baca Juga: Tersiar Kabar Varian Baru Virus Corona, Menkes Budi Gunadi Bentuk Tim Khusus yang Melibatkan Ahli

Baca Juga: Ingin Mendapatkan Program BPUM untuk UMKM Rp2,4 Juta? Jangan Lupa Siapkan Persyaratan Penting Ini!

Sisnaker merupakan posko pengaduan yang telah disediakan dan dibuatkan oleh Kemnaker yang bisa kalian akses melalui laman kemnaker.go.id yang tersedia di menu "Pusat Bantuan".

Kalian juga bisa melaporkan kendala BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan yang kalian terima melalui WhatsApp ke nomor 08119303305, atau kalian bisa telepon ke nomor (021) 508 16000.***

Editor: Mula Akmal

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler