JURNALSUMSEL.COM - Program bantuan sosial (bansos) pemerintah berupa BLT UMKM atau BPUM masih terus disalurkan untuk seluruh pelaku usaha mikro yang usahanya terdampak pandemi Covid-19.
Untuk diketahui, saat ini pemerintah memang masih terus menyalurkan bantuan sosial berupa BLT untuk mengatasi dampak akibat pandemi Covid-19 berupa bantuan sosial seperti BLT BPJS Ketenagakerjaan, BLT guru honorer dari Kemdikbud dan Kemenag, BLT UMKM, dan BLT PKH yang disalurkan per kepala keluarga.
Untuk penerima BLT UMKM/BPUM sendiri, syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut.
Baca Juga: Presiden Jokowi Ajak Para Pelaku Usaha Mikro Kecil Jualan Secara Online
Baca Juga: ILC Pamit, Fakta Ini Terungkap! Hak Siar hingga Karni Ilyas Minta Maaf
- Warga Negara Indonesia;
- Mempunyai NIK;
- Memiliki usaha mikro;
- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD;
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU);
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyar (KUR);
- Memiliki usaha mikro dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
Sedangkan untuk bisa menerima BLT UMKM/BPUM, pelaku usaha harus mendapat usul dari beberapa lembaga sebagai berikut.
- Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum;
- Kementerian/Lembaga;
- Perbankan dan perusahaan pembiayan yang terdaftar di OJK.
Baca Juga: Wakil Ketua MPR RI Mengusulkan Vaksin Covid-19 Bagi Warga yang Mampu Tidak Diberikan Cuma-Cuma
Baca Juga: NIP Peserta CPNS 2019 Sudah Ditetapkan? Ini Linknya Beserta 11 Tahapan Alur Penetapannya!
Tata cara penyalurannya meliputi:
- Pengusulan calon penerima;
- Pembersihan daya dan validasi data calon penerima;
- Penetapan penerima.
- Setelah diputuskan apakah berhak menerima BLT UMKM atau tidak, pelaku usaha yang lolos selanjutnya akan menerima BLT dengan dana bantuan yang akan dicairkan langsung ke rekening penerima BLT UMKM/BPUM diikuti dengan laporan penyaluran dana bantuan tersebut melalui SMS lalu melakukan verifikasi ke bank penyalur untuk pencairan.
- Bank yang ditunjuk yakni BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri.
Untuk dokumen yang harus ada saat akan mencairkan dana yakni:
- Buku tabungan
- Kartu ATM dan identitas diri (KTP)
- Penerima BLT UMKM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau kuasa Penerima dana BLT UMKM
Baca Juga: Daftar Rumah Sakit yang Melayani Drive Thru PCR Covid-19, Serta Biaya yang Harus Dikeluarkan
Baca Juga: 5 Camilan Enak dan Mudah Didapat untuk Perkembangan Motorik Anak
Bagi pelaku usaha yang berhak menerima BLT UMKM/BPUM namun belum memiliki rekening sendiri, nantinya akan dibuatkan langsung di kantor cabang terdekat. Anda hanya tinggal datang dengan membawa data diri dan keperluan pembuatan rekening lainnya.***