Sudah Terima Dana Rp2,4 Juta? Segera Cek Nama Penerima BLT UMKM BRI di eform.bri.co.id

16 Desember 2020, 11:15 WIB
Ilustrasi Asyik, 6 BLT Ini Masih Ada Hingga 2021, Salah Satunya BLT UMKM Rp2,4 Juta Simak Cara Daftarnya /Pixabay

JURNALSUMSEL.COM – Bantuan Presiden (Banpres) berupa BLT UMKM atau BPUM merupakan program yang diselenggarakan pemerintah untuk membantu para pelaku UMKM yang terdampak pandemi sejak Maret 2020.

BLT UMKM yang diberikan pada para pelaku usaha senilai Rp2,4 juta ini nantinya akan disalurkan pada seluruh pelaku usaha yang memenuhi syarat.

Penyaluran BLT UMKM akan diberikan setelah pelaku usaha mendaftarkan diri, kemudian akan menerima SMS konfirmasi.

Baca Juga: Jadwal Acara MNC TV 16 Desember 2020, Nikmati Keseruan Serial Upin & Ipin!

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV 16 Desember 2020, Saksikan Drama Revolutionary Love!

Setelah menerima SMS, pelaku usaha harus melakukan verifikasi ke bank penyalur, yakni bank BRI agar segera bisa mencairkan dana.

Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima BLT UMKM, cara mengeceknya adalah sebagai berikut.

  1. Login eform.bri.co.id/bpum
  2. Gunakan nomor KTP dan masukkan kode verifikasi
  3. Klik Proses Inquiry

Jika Anda bukan termasuk penerima BLT UMKM, maka akan muncul keterangan ini:

“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”

Bagi yang lulus sebagai penerima BLT UMKM, Anda harus datang ke kantor unit BRI terdekat untuk segera mencairkan dana dengan melengkapi dokumen-dokumen Surat Pernyataan dan/Kuasa Penerimaan dana BPUM serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Baca Juga: Login www.pln.co.id atau WA ke 08122123123 untuk Mendapat Token Listrik Gratis PLN

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 12 Dibuka 2021 Nanti. Simak Tips Unggah Foto Selfie saat Pendaftaran

Untuk dokumen yang harus ada saat akan mencairkan dana yakni:

  1. Buku tabungan
  2. Kartu ATM dan identitas diri (KTP)
  3. Penerima BLT UMKM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau kuasa Penerima dana BLT UMKM

Jika penerima BLT UMKM belum memiliki rekening, maka akan dibuatkan di cabang/unit bank tempat penyaluran dana.

Untuk biaya administrasi, dalam proses pencairan dana ini tidak dikenakan biaya sama sekali. Selain itu juga tidak ada pengembalian dana terhadap banpres ini dikarenakan bantuan sosial ini adalah dana hibah dari pemerintah.

Untuk bisa mendapatkan BLT UMKM ini, pelaku usaha harus mendapat usul dari beberapa pengusul Banpres Produktif Usaha Mikro, yakni:

  1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM’koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  2. Kementerian/Lembaga
  3. Perbankan dan perusahaan pembiayan yang terdaftar di OJK

Untuk syarat wajib penerima BLT UMKM sendiri meliputi:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Mempunyai NIKn
  3. Memiliki usaha mikro
  4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
  5. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Sementara untuk penerima Banpres BLT UMKM dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan syarat sebagai berikut.

Baca Juga: Kanada Jadi Negara Ke-3 Suntikan Dosis Pertama Vaksin Covid-19 Pfizer BioNTech

Baca Juga: Paul Pogba Pastikan Tetap Bertahan di Manchester United, Ini Alasannya

  1. NIK
  2. Nama lengkap
  3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  4. Bidang usaha
  5. Nomor telepon

Perlu diketahui bahwa jenis usaha yang akan menerima BLT UMKM adalah hanya bagi pelaku usaha yang masih unbankable (tidak melakukan pinjaman kredit di bank atau lembaga lain).***

Editor: Mula Akmal

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler